ASPADIN
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI

ASPADIN ON 
PRESS/MEDIA

Audiensi Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan

7/6/2017

0 Comments

 
Sumber: http://ksp.go.id/audiensi-asosiasi-pengusaha-air-minum-dalam-kemasan/

JAKARTA– Sejumlah perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan menyampaikan aspirasi kepada Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki pada hari Rabu (7-6-2017). Rombongan yang datang terdiri dari perwakilan beberapa daerah antara lain dari Sukabumi (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah) dan Pontianak (Kalimantan Barat) bersama para pengurus pusat Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan (AMDK). Mereka bermaksud menyampaikan sejumlah gagasan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) sumber daya air.

Juru bicara yang mewakili AMDK, Evan, menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perkembangan industri air minum dalam kemasan yang saat ini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat di berbagai lapisan.

​“Bahkan di daerah seperti Pontianak, air minum dalam kemasan merupakan salah satu kebutuhan utama karena sebelum ada produk itu, masyarakat harus mengolah air curah hujan untuk diminum,” tutur perwakilan dari Pontianak.
Jadi jika awalnya, air dalam kemasan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kalangan masyarakat kelas menengah dan atas, maka kini kebutuhan akan air kemasan telah menjadi kebutuhan hampir seluruh lapisan masyarakat.
Picture

Masalah yang kerap muncul adalah adanya persepsi bahwa industri air dalam kemasan memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari sumber daya alam yang seharusnya dikuasai oleh negara ditujukan untuk hajat hidup orang banyak.
​
“Padahal dalam kenyataannya, industri air dalam kemasan hanya memakai sangat kecil dari total triliunan kebutuhan air masyarakat. Peraturan untuk ijin usaha industrinya pun sangat ketat sehingga tidak akan melanggar apa yang diamanatkan dalam pasal 33 UUD 45,” jelas Evan.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha air minum dalam kemasan, Teten menyampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang baik di semua bidang.  “Kami sekarang concern dengan perubahan-perubahan regulasi untuk memperbaiki iklim usaha secara keseluruhan. Jadi silakan teman-teman menyampaikan masukan terkait draft RUU Sumber Daya Air agar bisa menjadi RUU yang baik,” ujar Teten.
0 Comments

SERTIFIKASI SNI DAN HALAL BAGI AIR MINUM DAN KEMASAN (FOODREVIEW)

18/11/2016

0 Comments

 
Picture
Sumber: http://foodreview.co.id/blog-5669068-Sertifikasi-SNI-dan-Halal-bagi-Air-Minum-dan-Kemasan.html
​
Seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan terhadap pangan yang sesuai standar dan halal mendorong industri pangan untuk menerapkan SNI dan sistem jaminan halal bagi produk pangan yang dimiliki. 

​Standar merupakan sarana komunikasi yang efektif antara produsen dan konsumen terhadap mutu suatu produk yang telah disepakati bersama dan menjadi faktor penguat daya saing, pelancar transaksi perdagangan baik di dalam negeri maupun pasar global serta pelindung kepentingan umum yang menerapkan standar produk. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Halal merupakan dua standar yang sedang digalakkan dalam industri air minum dalam kemasan.

Read More
0 Comments

POLEMIK CUKAI PLASTIK KEMASAN

18/7/2016

0 Comments

 
Oleh: Nadia Kusuma Dewi (Industry Analyst Bank Mandiri)
Sumber: ​kontan.co.id

​
Rencana pemerintah mengenakan cukai kemasan plastik untuk produk makanan dan minuman menimbulkan polemik. Kami memandang pemerintah perlu mengkaji lebih dalam rencana ini, apalagi kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini belum pulih.Jika kebijakan tersebut diberlakukan, kami perkirakan, industri makanan dan minuman akan mengalami dampak negatif paling besar dibandingkan dengan industri lain pengguna plastik kemasan. Industri makanan dan minuman adalah penggunaan kemasan plastik terbesar, atau lebih dari 50%. Bahkan untuk industri air minum dalam kemasan, biaya kemasan plastik adalah komponen biaya terbesar.

Ada beberapa alasan mengapa pengenaan cukai kemasan plastik tidak layak diterapkan:

Read More
0 Comments

KLARIFIKASI BPoM RI TENTANG AIR MINERAL YANG DIBERITAKAN TIDAK AMAN DIKONSUMSI KARENA MENGANDUNG FLUOR

8/10/2015

0 Comments

 
Sumber: http://www.pom.go.id/

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai kandungan fluor dalam produk air mineral, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Fluor merupakan salah satu zat gizi yang kebutuhannya untuk setiap orang perhari diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi Bangsa Indonesia.  
  2. Kandungan fluor dalam Air Mineral diatur dalam dalam SNI 01-3553-2006 tentang Air Minum dalam Kemasan, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 96/M-IND/PER/12/2011. Selain itu kandungan fluor juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
  3. Badan POM melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation).
  4. Badan POM secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).
  5. Kepada masyarakat dihimbau agar teliti dalam membaca label. Jadilah konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial. Jika ragu-ragu atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 500533 atau sms ke 081.21.9999.533 atau email: [email protected]

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat dimanfaatkan.
Jakarta, Oktober 2015
Klarifikasi BPOM - Air Mineral mengandung Fluor
File Size: 91 kb
File Type: pdf
Download File

0 Comments

Air Minum Anggota Aspadin Terjamin

6/11/2010

0 Comments

 
Sumber: http://www.bsn.go.id/

Jakarta, Kompas - Sepanjang teregistrasi dan belum melewati tanggal kedaluwarsa, air minum dalam kemasan yang diproduksi anggota Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia aman dikonsumsi. Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia tentang adanya AMDK yang tercemar karena YLKI menggunakan hasil uji laboratorium yang belum terakreditasi sebagai laboratorium penguji.

Read More
0 Comments
Forward>>

    Archives

    September 2023
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    August 2020
    July 2020
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    June 2017
    November 2016
    July 2016
    October 2015
    November 2010

    Categories

    All
    BPOM
    CUKAI KEMASAN
    SEMINAR

Picture







© 2020 / WSL
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH
Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat
​DKI Jakarta 11480
(+62 811 928 7508)
[email protected] /

[email protected]
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI