Sumber: http://ksp.go.id/audiensi-asosiasi-pengusaha-air-minum-dalam-kemasan/ JAKARTA– Sejumlah perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan menyampaikan aspirasi kepada Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki pada hari Rabu (7-6-2017). Rombongan yang datang terdiri dari perwakilan beberapa daerah antara lain dari Sukabumi (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah) dan Pontianak (Kalimantan Barat) bersama para pengurus pusat Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan (AMDK). Mereka bermaksud menyampaikan sejumlah gagasan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) sumber daya air. Juru bicara yang mewakili AMDK, Evan, menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perkembangan industri air minum dalam kemasan yang saat ini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat di berbagai lapisan. “Bahkan di daerah seperti Pontianak, air minum dalam kemasan merupakan salah satu kebutuhan utama karena sebelum ada produk itu, masyarakat harus mengolah air curah hujan untuk diminum,” tutur perwakilan dari Pontianak. Jadi jika awalnya, air dalam kemasan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kalangan masyarakat kelas menengah dan atas, maka kini kebutuhan akan air kemasan telah menjadi kebutuhan hampir seluruh lapisan masyarakat. Masalah yang kerap muncul adalah adanya persepsi bahwa industri air dalam kemasan memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari sumber daya alam yang seharusnya dikuasai oleh negara ditujukan untuk hajat hidup orang banyak. “Padahal dalam kenyataannya, industri air dalam kemasan hanya memakai sangat kecil dari total triliunan kebutuhan air masyarakat. Peraturan untuk ijin usaha industrinya pun sangat ketat sehingga tidak akan melanggar apa yang diamanatkan dalam pasal 33 UUD 45,” jelas Evan. Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha air minum dalam kemasan, Teten menyampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang baik di semua bidang. “Kami sekarang concern dengan perubahan-perubahan regulasi untuk memperbaiki iklim usaha secara keseluruhan. Jadi silakan teman-teman menyampaikan masukan terkait draft RUU Sumber Daya Air agar bisa menjadi RUU yang baik,” ujar Teten.
0 Comments
Standar merupakan sarana komunikasi yang efektif antara produsen dan konsumen terhadap mutu suatu produk yang telah disepakati bersama dan menjadi faktor penguat daya saing, pelancar transaksi perdagangan baik di dalam negeri maupun pasar global serta pelindung kepentingan umum yang menerapkan standar produk. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Halal merupakan dua standar yang sedang digalakkan dalam industri air minum dalam kemasan.
Oleh: Nadia Kusuma Dewi (Industry Analyst Bank Mandiri)
Sumber: kontan.co.id Rencana pemerintah mengenakan cukai kemasan plastik untuk produk makanan dan minuman menimbulkan polemik. Kami memandang pemerintah perlu mengkaji lebih dalam rencana ini, apalagi kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini belum pulih.Jika kebijakan tersebut diberlakukan, kami perkirakan, industri makanan dan minuman akan mengalami dampak negatif paling besar dibandingkan dengan industri lain pengguna plastik kemasan. Industri makanan dan minuman adalah penggunaan kemasan plastik terbesar, atau lebih dari 50%. Bahkan untuk industri air minum dalam kemasan, biaya kemasan plastik adalah komponen biaya terbesar. Ada beberapa alasan mengapa pengenaan cukai kemasan plastik tidak layak diterapkan: Sumber: http://www.pom.go.id/ Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai kandungan fluor dalam produk air mineral, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat dimanfaatkan. Jakarta, Oktober 2015 ![]()
Sumber: http://www.bsn.go.id/
Jakarta, Kompas - Sepanjang teregistrasi dan belum melewati tanggal kedaluwarsa, air minum dalam kemasan yang diproduksi anggota Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia aman dikonsumsi. Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia tentang adanya AMDK yang tercemar karena YLKI menggunakan hasil uji laboratorium yang belum terakreditasi sebagai laboratorium penguji. |
© 2020 / WSL |
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat DKI Jakarta 11480 (+62 811 928 7508) [email protected] / [email protected] |