ASPADIN
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI

ASPADIN ON 
PRESS/MEDIA

​PERNYATAAN ASOSIASI PERUSAHAAN AIR KEMASAN INDONESIA (ASPADIN)

28/2/2018

0 Comments

 
PEREDARAN INFORMASI MENGENAI KUALITAS AMDK
28 Februari 2018

Terkait dengan beredarnya video di berbagai media sosial dan pesan elektronik seperti WA akhir-akhir ini mengenai kualitas air kemasan (AMDK), dengan ini ASPADIN menyatakan sebagai berikut:


  • ASPADIN merupakan wadah berkumpulnya para pelaku usaha industri air kemasan (AMDK) di Indonesia yang memiliki komitmen yang sama untuk selalu memberikan yang terbaik bagi konsumennya dengan memastikan kualitas dan keamanan produk mulai dari memilih sumber air sampai pengiriman ke tangan konsumen. Komitmen ini ditunjukkan dengan mendapatkan sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dan berada dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  • Seluruh produk air kemasan (AMDK) yang dipasarkan di Indonesia harus lulus dalam sertifikasi SNI dan mendapatkan izin edar dari BPOM.
  • Salah satu yang menjadi parameter uji AMDK air mineral dalam SNI adalah pemenuhan persyaratan level pH 6,00 - 8,50. Dengan demikian, setiap produk AMDK air mineral yang sudah lolos sertifikasi SNI dipastikan sudah memenuhi persyaratan level pH tersebut. Dan sebaliknya, apabila produk AMDK air mineral tersebut memiliki level pH di luar ambang batas ini maka produk AMDK ​air mineral tersebut tidak akan lolos uji SNI.
  • Salah satu rangkaian dalam proses sertifikasi SNI adalah analisis produk di laboratorium yang terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dengan hasil yang menunjukkan seluruh hasil uji memenuhi persyaratan mutu.
  • Sertifikat SNI menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh produk AMDK untuk mendapatkan izin edar dari BPOM. Pemberian izin edar dari BPOM dilakukan setelah  pengkajian yang sangat dalam terkait pemenuhan aspek keamanan dan mutu produk tersebut.
  • Semua produk air kemasan yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan tanda SNI dan nomor izin edar dari BPOM pada label kemasannya. Oleh karena itu ASPADIN menghimbau kepada seluruh konsumen Indonesia untuk mencermati informasi ini pada label kemasan produk AMDK yang akan dibeli atau dikonsumsinya.

Demikian pernyataan dari ASPADIN. Mari bersama-sama kita wujudkan industri Indonesia yang lebih baik.
0 Comments

    Archives

    February 2021
    January 2021
    December 2020
    August 2020
    July 2020
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    June 2017
    November 2016
    July 2016
    October 2015
    November 2010

    Categories

    All
    BPOM
    CUKAI KEMASAN
    SEMINAR

Picture







© 2020 / WSL
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH
Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat
​DKI Jakarta 11480
(+62 811 928 7508)
dpp.aspadin@gmail.com /

sekretariat@aspadin.com
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI