ASPADIN
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI

PENGUMUMAN PENCANTUMAN JENIS KEMASAN PLASTIK PADA E-REGISTRATION

25/3/2021

0 Comments

 
Sumber: registrasipangan.pom.go.id

Picture
​Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
Di Tempat
PENGUMUMAN
NO : HM.01.52.521.03.21.91
PENCANTUMAN JENIS KEMASAN PLASTIK PADA E-REGISTRATION
Sehubungan dengan diperlukannya pendataan terkait jenis kemasan plastik pada saat registrasi pangan olahan, bersama ini disampaikan agar pendaftar dapat memastikan input jenis kemasan plastik pada system e-registration dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. 1. Jenis kemasan plastik yang dimaksudkan, antara lain :
    1. - Polimer polietilena ftalat (PET),
    2. - Polietilena-PE,
    3. - Polipropilena-PP,
    4. - Polikarbonat (PC),
    5. - Poli stirena (PS),
    6. - Metalized,
    7. - dan lain lain
  2. 2. Jika kemasan yang digunakan adalah kemasan tunggal yang terbuat dari bahan plastik, maka pada sistem e-registration :
    1. Jenis kemasan yang dipilih adalah “Plastik (Metalized, PS, PP, PET,LDPE, HDPE)”
    2. Pastikan penulisan pada kolom Jenis Kemasan dan Berat/Isi Bersih adalah “Plastik - disertai jenis kemasan plastik- (berat bersih / isi bersih)” Contoh : Plastik PET (220 ml)
  3. 3. Jika kemasan yang digunakan adalah kemasan ganda yang terbuat dari bahan plastik dan kemasan lain, maka pada sistem e-registration :
    1. Jenis kemasan yang dipilih adalah “Ganda”
    2. Pastikan penulisan pada kolom Jenis Kemasan dan Berat/Isi Bersih adalah “Plastik - disertai jenis kemasan plastik- dalam Kemasan Lain (berat bersih / isi bersih)”
    3. Pencantuman diurutkan dari kemasan primer terlebih dulu, lalu kemasan sekunder. Contoh : Plastik PET dalam Karton (500 g / 5 pcs @ 100 g)
  4. 4. Spesifikasi kemasan plastik yang digunakan dapat diunggah (upload) pada system e-registration sebagai data dukung
Demikian untuk dapat diketahui dan dilaksanakan. Terima kasih
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Maret 2021
Direktur Registrasi Pangan Olahan
Anisyah, S.Si., Apt., MP.
0 Comments

PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Kandungan Bisfenol A (BPA) pada Kemasan Galon AMDK Yang Digunakan Secara Berulang

24/1/2021

0 Comments

 
Sumber: https://www.pom.go.id/

​Sehubungan dengan beredarnya informasi bahwa kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
  2. Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC.
  3. Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan. EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari. Sebagai ilustrasi, seseorang dengan berat badan 60 kg masih dalam batas aman jika mengonsumsi BPA 240 mikrogram/hari. Penelitian tentang paparan BPA (Elsevier, 2017) menunjukkan kisaran paparan sekitar 0,008-0,065 mikrogram/kg berat badan/hari sehingga belum ada risiko bahaya kesehatan terkait paparan BPA.
  4. Beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA.


Selain melakukan pengawasan produk di peredaran, Badan POM juga terus mengedukasi masyarakat terkait keamanan pangan termasuk kemasan pangan, melalui mobilisasi para kader keamanan pangan dan tokoh masyarakat.


Kepada masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar. Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081.21.9999.533, WhatsApp 081.191.81.533, Twitter @BPOM_RI, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
0 Comments

PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG PEREDARAN PRODUK KANGEN WATER

7/12/2017

0 Comments

 
Penjelasan BPOM tentang Peredaran Produk Kangen Water dapat dilihat di sini

0 Comments

​DEREGULASI PERSYARATAN PENDAFTARAN PRODUK AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK)

23/3/2017

0 Comments

 
Sumber: http://e-reg.pom.go.id/index.php/bantuan/informasi/273

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : HK.05.1.51.03.17.0862 Tahun 2017 Tentang Deregulasi Pendaftaran Pangan Olahan, dan sesuai dengan hasil pembahasan forum koordiinasi lintas sektor terkait persyaratan pendaftaran produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dengan ini kami informasikan bahwa Surat Ijin Pengambilan Air Tanah/Air Bawah Tanah/Air Permukaan/Mata Air (SIPA/SIPMA) dan Hasil Analisa Air Baku tidak dipersyaratkan pada pengajuan pendaftaran pangan olahan.
Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan.
HK.05.1.51.03.17.0862 Deregulasi Pendaftaran Pangan Olahan
File Size: 1555 kb
File Type: pdf
Download File

0 Comments

    Archives

    March 2021
    January 2021
    December 2017
    March 2017

    Categories

    All
    PENDAFTARAN PANGAN

Picture







© 2020 / WSL
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH
Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat
​DKI Jakarta 11480
(+62 811 928 7508)
dpp.aspadin@gmail.com /

sekretariat@aspadin.com
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI