Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan Di Tempat PENGUMUMAN NO : HM.01.52.521.03.21.91 PENCANTUMAN JENIS KEMASAN PLASTIK PADA E-REGISTRATION Sehubungan dengan diperlukannya pendataan terkait jenis kemasan plastik pada saat registrasi pangan olahan, bersama ini disampaikan agar pendaftar dapat memastikan input jenis kemasan plastik pada system e-registration dengan ketentuan sebagai berikut :
Dikeluarkan di : Jakarta Pada tanggal : 15 Maret 2021 Direktur Registrasi Pangan Olahan Anisyah, S.Si., Apt., MP.
0 Comments
Sumber: https://www.pom.go.id/ Sehubungan dengan beredarnya informasi bahwa kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
Selain melakukan pengawasan produk di peredaran, Badan POM juga terus mengedukasi masyarakat terkait keamanan pangan termasuk kemasan pangan, melalui mobilisasi para kader keamanan pangan dan tokoh masyarakat. Kepada masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar. Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081.21.9999.533, WhatsApp 081.191.81.533, Twitter @BPOM_RI, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Sumber: http://e-reg.pom.go.id/index.php/bantuan/informasi/273 Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : HK.05.1.51.03.17.0862 Tahun 2017 Tentang Deregulasi Pendaftaran Pangan Olahan, dan sesuai dengan hasil pembahasan forum koordiinasi lintas sektor terkait persyaratan pendaftaran produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dengan ini kami informasikan bahwa Surat Ijin Pengambilan Air Tanah/Air Bawah Tanah/Air Permukaan/Mata Air (SIPA/SIPMA) dan Hasil Analisa Air Baku tidak dipersyaratkan pada pengajuan pendaftaran pangan olahan. Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan.
|
Archives
March 2021
Categories |