Sumber: http://e-reg.pom.go.id/index.php/bantuan/informasi/273 Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : HK.05.1.51.03.17.0862 Tahun 2017 Tentang Deregulasi Pendaftaran Pangan Olahan, dan sesuai dengan hasil pembahasan forum koordiinasi lintas sektor terkait persyaratan pendaftaran produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dengan ini kami informasikan bahwa Surat Ijin Pengambilan Air Tanah/Air Bawah Tanah/Air Permukaan/Mata Air (SIPA/SIPMA) dan Hasil Analisa Air Baku tidak dipersyaratkan pada pengajuan pendaftaran pangan olahan. Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan.
0 Comments
|
Archives
March 2021
Categories |