JAKARTA -- Pemberitaan media sempat dihebohkan oleh isu galon isi ulang air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bisphenol-A/BPA yang dianggap membahayakan konsumen terutama untuk ibu hamil, janin atau bayi. Badan POM pun telah memberikan penjelasan tentang hal itu dan memastikan galon yang digunakan oleh industri AMDK yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), airnya aman dikonsumsi.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito menjelaskan, BSN telah menerapkan SNI 01-3553-2006 AMDK yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015 : Air Mineral. Ini artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di Tanah Air maupun produk impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. "Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)," kata Wahyu, dalam keterangannya, Kamis (21/1). Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Wahyu, terdapat 27 kriteria uji. Di antaranya, dari kriteria keadaan, tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co, serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU. Jika dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji. "Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI," kata dia menambahkan. Sementara terkait pengemasannya dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Pengemasan di sini seperti kemasan gelas atau botol kemasan plastik sudah melalui pemeriksaan (audit) parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2019. Ditetapkannya SNI 3553:2015 diharapkan dapat melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Selain itu juga menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, serta mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum dalam kemasan. "Masyarakat jangan mudah panik dan perlu mencermati atas pemberitaan yang bersifat disinformasi," ujar Wahyu. BSN juga berharap industri AMDK terus konsisten mentaati aturan pemerintah tentang pemberlakuan secara wajib SNI AMDK. Hal itu agar masyarakat terus terlindungi dari masalah keamanan pangan. Sumber: REPUBLIKA.CO.ID
0 Comments
Jakarta - Baru-baru ini, masyarakat sempat dihebohkan oleh isu galon isi ulang air minum dalam kemasan/AMDK yang mengandung bisphenol-A/BPA yang dianggap membahayakan konsumen terutama untuk ibu hamil, janin atau bayi.
Badan POM pun telah memberikan penjelasan tentang hal itu dan memastikan galon yang digunakan oleh industri AMDK yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), air nya aman dikonsumsi. Mengapa AMDK sesuai SNI aman dikonsumsi? Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional/BSN, Wahyu Purbowasito menjelaskan, untuk menjamin kualitas dan keamanan AMDK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3553-2006, Air minum dalam kemasan (AMDK) yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015 : Air Mineral. SNI Air Mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib. “Ini artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air maupun produk impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ujar Wahyu, Kamis (21/1/2021). Ruang lingkup SNI 3553:2015, menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji air mineral. Dalam SNI, yang dimaksud air minum dalam kemasan yaitu air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum. Sementara, air mineral yakni air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbondioksida (CO2). Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Wahyu, terdapat 27 kriteria uji. Diantaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU. “Jika, dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji. Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI,” terang Wahyu. Sumber: Liputan6.com Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan setiap kemasan produk yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. Untuk itu, disarankan agar kemasan yang digunakan Harus yang memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Hal itu disampaikan Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati menyikapi adanya pihak yang memelintir pernyataannya untuk membangun narasi tidak benar tentang BPA dalam kemasan air galon. “Saya sampaikan ini untuk perlindungan terhadap konsumen dan juga perusahaan lokal dari serbuan produk-produk luar yang banyak tidak memenuhi standar yang aman digunakan untuk wadah makanan dan minuman,” ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2021). Nataliya menegaskan bahwa pernyataannya ditujukan untuk semua produk, bukan spesifik untuk produk tertentu. Ia mengutarakan masyarakat bisa mengetahui jenis-jenis kemasan plastik yang digunakan dengan memperhatikan nomor kode di bagian bawah kemasannya. “Kan tinggal dibalik saja botol atau wadahnya dan dilihat kemasannya itu nomor berapa. Kemasan itu memang bisa bersentuhan sama makanan atau tidak. Saya hanya menekan agar konsumen harus tahu mengenai bahan plastik yang mereka gunakan,” tukas Nataliya. Menurutnya, YLKI hanya mengingatkan agar masyarakat itu tidak asal menggunakan packaging atau produk kemasan tanpa mereka tahu resikonya apa. “Artinya, kemasan yang harus dipilih itu harus yang mengikuti aturan-aturan agar kualitas packaging atau makanannnya itu sesuai dengan standar keamanan untuk masyarakat Indonesia atau yang ber-SNI,” katanya. Karenanya, dia sangat menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media yang dianggapnya telah mencatut nama YLKI untuk sebuah pemberitaan yang tidak ada hubungannya dengan apa yang telah disampaikannya. “Saya juga menyayangkan dan heran kok beritanya seperti itu. Beritanya tidak nyambung gitu. Jadi seperti mencatut nama YLKI,” ucapnya setelah membaca berita terkait. Sebagaimana diketahui saat ini banyak beredar informasi hoax tentang bahaya BPA pada kemasan galon. Kominfo dan BPOM sudah membantah berita berita tersebut dan mengkategorikannya sebagai berita Hoax disinformasi. Sesuai dengan Kode Identifikasi Resin (Resin Identification Code), plastik diklasifikasikan menjadi 7 jenis atau 7 tingkat (grade). Kode tersebut berupa simbol angka, dimulai dari kode simbol angka 1 hingga angka 7. Bentuk setiap kode simbol berupa angka yang dikelilingi oleh tiga anak panah berbentuk segitiga. Standar Keamanan Pangan Pada dasarnya semua bahan kemasan memiliki resiko luhuran (migrasi) bahan kemasan ke dalam produk makanannya. Oleh karena itulah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) - sebagai satu satunya lembaga yang berhak menilai keamanan pangan dan mengeluarkan izin edar pangan - telah memiliki standar tentang keamanan pangan dan kemasannya dan secara rutin melakukan pengawasan pasar (post market) selain pengawasan ketika diproduksi. Untuk produk air minum dan makanan aneka jenis kemasan telah diizinkan untuk digunakan mulai dari kaleng, botol gelas, karton, hingga aneka jenis plastik. Untuk kemasan air minum galon izin edar diberikan untuk kemasan PET dan PC karena memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditentukan. Namun, berdasarkan hasil uji kemasan pangan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemasan pangan dari plastik PC ini masih aman digunakan jika memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan. Batas maksimum BPA yang bermigrasi ke dalam pangan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan Tahun 2011, ditetapkan bahwa batas maksimum migrasi BPA untuk botol minum/galon/peralatan makan-minum lainnya 0,6 ppm. “Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, R baru-baru ini. Dia mencontohkan seperti yang ada pada produk galon guna ulang. Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Kata Ema, semua jenis migrasi tentu bahaya, karenanya diatur batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau migrasinya melewati batas maksimalnya. “Makanya, untuk menjamin galon/kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan,” tukasnya. Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 58/KEP/BSN/3/2017 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 7626-1:2017 juga mengatur mengenai cara uji migrasi zat kontak pangan dari kemasan pangan plastik Policarbonat (PC) dan migrasi BPA. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, menyampaikan produk yang sudah memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut. “Jadi bisa dipastikan kemasan yang sudah ber-SNI itu aman untuk kesehatan,” katanya. Sumber: www.liputan6.com TIMESINDONESIA, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada masyarakat untuk disarankan menggunakan kemasan yang memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI. Hal ini dikatakan langsung oleh staf Peneliti YLKI, Natalia Kurniati karena adanya pihak yang sengaja memelintir pernyataannya untuk membangun narasi yang tidak benar tentang BPA dalam kemasan air galon.
“Saya sampaikan ini untuk perlindungan terhadap konsumen dan juga perusahaan lokal dari serbuan produk-produk luar yang banyak tidak memenuhi standar yang aman digunakan untuk wadah makanan dan minuman,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021). Dirinya menegaskan bahwa pernyataan tersbut diyujukan untuk semua produk dan bukan untuk produk tertentu karena dia menutarakan bahwa masyarakat bisa mengetahui jenis-jenis kemasan plastic yang digunakan dengan memperhatikan nomor kode yang ada di bagian bawah kemasan. “Kan tinggal dibalik saja botol atau wadahnya dan dilihat kemasannya itu nomor berapa. Kemasan itu memang bisa bersentuhan sama makanan atau tidak. Saya hanya menekan agar konsumen harus tahu mengenai bahan plastik yang mereka gunakan,” tukas Nataliya. Sebenarnya, menurutnya, pihak YLKI hanya mengingatkan agar masyarakat tidak asal menggunakan packaging atau produk kemasan tanpa tahu akan resiko dampaknya. “Artinya, kemasan yang harus dipilih itu harus yang mengikuti aturan-aturan agar kualitas packaging atau makanannnya itu sesuai dengan standar keamanan untuk masyarakat Indonesia atau yang ber-SNI,” bebernya. Dirinya bahkan menyayangkan terjadinya beberapa pemberitaan di sejumlah media yang dianggap mencatut nama YLKI dalam pemberitaan yang tidak ada hubungannya dengan yang dirinya sampaikan. “Saya juga menyayangkan dan heran kok beritanya seperti itu. Beritanya tidak nyambung gitu. Jadi seperti mencatut nama YLKI,” sesalnya. Tidak hanya itu, saat ini memang sering banyak beredar informasi hoax tentang bahaya BPA pada kemasan galon dan dari pihak Kominfo serta BPOM telah membantah berita tersebut dengan mengkategorikan sebagai pemberitaan Hoaks disinformasi. Sesuai dengan Kode Identifikasi Resin (Resin Identification Code), plastik diklasifikasikan menjadi 7 jenis atau 7 tingkat (grade). Kode tersebut berupa simbol angka, dimulai dari kode simbol angka 1 hingga angka 7. Bentuk setiap kode simbol berupa angka yang dikelilingi oleh tiga anak panah berbentuk segitiga. Pada dasarnya semua bahan kemasan memiliki resiko luhuran (migrasi) bahan kemasan ke dalam produk makanannya. Oleh karena itulah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) - sebagai satu satunya lembaga yang berhak menilai keamanan pangan dan mengeluarkan izin edar pangan - telah memiliki standar tentang keamanan pangan dan kemasannya dan secara rutin melakukan pengawasan pasar (post market) selain pengawasan ketika diproduksi. Untuk produk air minum dan makanan aneka jenis kemasan telah diizinkan untuk digunakan mulai dari kaleng, botol gelas, karton, hingga aneka jenis plastik. Untuk kemasan air minum galon izin edar diberikan untuk kemasan PET dan PC karena memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditentukan. Namun, berdasarkan hasil uji kemasan pangan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemasan pangan dari plastik PC ini masih aman digunakan jika memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan. Batas maksimum BPA yang bermigrasi ke dalam pangan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan Tahun 2011, ditetapkan bahwa batas maksimum migrasi BPA untuk botol minum/galon/peralatan makan-minum lainnya 0,6 ppm. “Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, R baru-baru ini. Dia mencontohkan seperti yang ada pada produk galon guna ulang. BPOM juga telah menerbitkan syarat migrasi kemasan, baik untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. “Semua jenis migrasi tentu bahaya, karenanya diatur batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau migrasinya melewati batas maksimalnya,” kata Ema. Untuk itu, Emapun menyarankan, untuk menjamin galon/kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM melakukan pengawasan post market yang salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan. Hal senada juga telah dikatakan melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 58/KEP/BSN/3/2017 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 7626-1:2017 juga mengatur mengenai cara uji migrasi zat kontak pangan dari kemasan pangan plastik Policarbonat (PC) dan migrasi BPA. Sementara, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, menyampaikan produk yang sudah memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut sehingga sudah dipastikan aman. (*) Sumber: www.timesindonesia.co.id INDUSTRY.co.id - Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan setiap kemasan produk yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. Untuk itu, disarankan agar kemasan yang digunakan itu harus yang memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Hal itu disampaikan Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati dalam keterangan tertulis yang diterima INDUSTRY.co.id, Sabtu (16/1/2021) menyikapi adanya pihak yang memelintir pernyataannya untuk membangun narasi tidak benar tentang BPA dalam kemasan air galon. “Saya sampaikan ini untuk perlindungan terhadap konsumen dan juga perusahaan lokal dari serbuan produk-produk luar yang banyak tidak memenuhi standar yang aman digunakan untuk wadah makanan dan minuman,” ujarnya Nataliya menegaskan bahwa pernyataannya ditujukan untuk semua produk, bukan spesifik untuk produk tertentu. Ia mengutarakan masyarakat bisa mengetahui jenis-jenis kemasan plastik yang digunakan dengan memperhatikan nomor kode yang ada di bagian bawah kemasannya. “Kan tinggal dibalik saja botol atau wadahnya dan dilihat kemasannya itu nomor berapa. Kemasan itu memang bisa bersentuhan sama makanan atau tidak. Saya hanya menekan agar konsumen harus tahu mengenai bahan plastik yang mereka gunakan,” tukas Nataliya. Menurutnya, YLKI hanya mengingatkan agar masyarakat itu tidak asal menggunakan packaging atau produk kemasan tanpa mereka tahu resikonya apa. “Artinya, kemasan yang harus dipilih itu harus yang mengikuti aturan-aturan agar kualitas packaging atau makanannnya itu sesuai dengan standar keamanan untuk masyarakat Indonesia atau yang ber-SNI,” katanya. Karenanya, dia sangat menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media yang dianggapnya telah mencatut nama YLKI untuk sebuah pemberitaan yang tidak ada hubungannya dengan apa yang telah disampaikannya. “Saya juga menyayangkan dan heran kok beritanya seperti itu. Beritanya tidak nyambung gitu. Jadi seperti mencatut nama YLKI,” ucapnya. Sebagaimana kita ketahui saat ini banyak beredar informasi hoax tentang bahaya BPA pada kemasan galon. Kominfo dan BPOM sudah membantah berita berita tersebut dan mengkategorikannya sebagai berita Hoax disinformasi. Sesuai dengan Kode Identifikasi Resin (Resin Identification Code), plastik diklasifikasikan menjadi 7 jenis atau 7 tingkat (grade). Kode tersebut berupa simbol angka, dimulai dari kode simbol angka 1 hingga angka 7. Bentuk setiap kode simbol berupa angka yang dikelilingi oleh tiga anak panah berbentuk segitiga. Pada dasarnya semua bahan kemasan memiliki resiko luhuran (migrasi) bahan kemasan ke dalam produk makanannya. Oleh karena itulah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) - sebagai satu satunya lembaga yang berhak menilai keamanan pangan dan mengeluarkan izin edar pangan - telah memiliki standar tentang keamanan pangan dan kemasannya dan secara rutin melakukan pengawasan pasar (post market) selain pengawasan ketika diproduksi. Untuk produk air minum dan makanan aneka jenis kemasan telah diizinkan untuk digunakan mulai dari kaleng, botol gelas, karton, hingga aneka jenis plastik. Untuk kemasan air minum galon izin edar diberikan untuk kemasan PET dan PC karena memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditentukan. Namun, berdasarkan hasil uji kemasan pangan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemasan pangan dari plastik PC ini masih aman digunakan jika memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan. Batas maksimum BPA yang bermigrasi ke dalam pangan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan Tahun 2011, ditetapkan bahwa batas maksimum migrasi BPA untuk botol minum/galon/peralatan makan-minum lainnya 0,6 ppm. “Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, R baru-baru ini. Dia mencontohkan seperti yang ada pada produk galon guna ulang. Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Kata Ema, semua jenis migrasi tentu bahaya, karenanya diatur batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau migrasinya melewati batas maksimalnya. “Makanya, untuk menjamin galon/kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan,” tukasnya. Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 58/KEP/BSN/3/2017 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 7626-1:2017 juga mengatur mengenai cara uji migrasi zat kontak pangan dari kemasan pangan plastik Policarbonat (PC) dan migrasi BPA. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, menyampaikan produk yang sudah memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut. “Jadi bisa dipastikan kemasan yang sudah ber-SNI itu aman untuk kesehatan,” katanya. Sumber: www.industry.co.id WE Online, Jakarta - Direktur Klinik Dian Perdana Medika, Jawa Tengah, dr Dian Kristiani membantah berita tentang BPA dalam galon guna ulang yang mengutip namanya sebagai pembuat pernyataan.
dr Dian mengatakan bahwa dirinya hanya mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih wadah berbahan plastik karena ada ketakutan mikropartikel yang terkandung di dalam plastik bisa mengandung BPA yang bisa berbahaya jika terkena panas dan terkonsumsi dalam jumlah besar dan dalam jangka panjang. "Jadi saya tidak pernah menyampaikan bahwa mikropartikel plastik BPA itu yang ada di dalam galon guna ulang," ujarnya Selasa (29/12) saat dimintai klarifikasinya soal pernyataannya di media yang mengatakan bahwa galon guna ulang berbahaya untuk kesehatan karena mengandung BPA. Dia mengatakan bahwa yang disampaikan saat itu adalah lebih fokus pada ketelitian memilih plastik yang mengarah kepada botol susu bayi dan tempat makan bukan galon guna ulang. "Hal itu karena botol-botol susu dan wadah makan yang saat ini beredar di masyarakat banyak yang belum melalui proses pengujian atau aman dari bahan BPA. Jadi ditakutkan jika digunakan dalam kondisi panas secara berulang-ulang, mikropartikel di plastik BPA akan larut dalam air menembus sawar plasenta dan membahayakan bayi," tuturnya. Mengenai galon guna ulang, dr Dian menegaskan bahwa dari zaman dahulu sejak galon isi ulang ada pun, masih dianggap aman sampai saat ini. "Isu ini sudah direspons aktif oleh beberapa negara seperti Kanada. Bahkan Danone pun sudah lebih spesifik dalam pemilihan plastiknya sesuai kebutuhan. Jadi kalau ada yang menulis bahwa saya mengatakan galon isi ulang berbahaya, itu tidak benar," ujarnya. Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Broto Wasisto, juga mengatakan seorang dokter tidak bisa membuat pernyataan ke publik bahwa produk makanan atau minuman itu berbahaya jika tidak disertai bukti-bukti ilmiah. "Umumnya seorang dokter akan mengikuti aturan-aturan yang secara ilmiah sudah ada bukti-buktinya. Dia bisa mengatakan lain kalau ada bukti-bukti ilmiah," katanya. Menurutnya, bukti-bukti ilmiah itu bisa diperoleh dari hasil penelitian yang baik dan itu pernah dimuat dalam majalah atau jurnal yang baik dan dipercayai oleh para ahli atau para profesional atau asosiasi orang-orang cerdik pandai. Sebelumnya, ada berita mengutip dr Dian Kristiani, Direktur Klinik Dian Perdana Medika, Jawa Tengah mengingatkan tentang bahaya Bisphenol A (BPA) yang terkandung di dalam plastik, yaitu dapat membuat masalah kesehatan seperti sindrom ovarium polikistik (PCOS) persalinan prematur. Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM) pun langsung mengklarifikasi berita hoaks tentang BPA dalam galon guna ulang dan menegaskan bahwa produk air mineral ber-SNI yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Untuk menjamin air minum dalam kemasan (AMDK) galon, baik yang guna ulang maupun sekali pakai yang beredar itu sesuai dengan persyaratan kesehatan, BPOM juga melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. "Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat," tukas Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati. Ema mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI. "Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman," ujarnya. Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah PC (poly carbonat), PET (Polyethylene Terephtalat) atau PP (Poly Propylene). Untuk galon AMDK, biasanya PC atau PET. Keduanya mempunyai syarat batas maksimal migrasi. Misalnya untuk PET, migrasinya acetaldehyde atau Alkanal, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Semuanya aman dikonsumsi selama dalam ambang batas yang sudah ditentukan. Sumber: wartaekonomi.co.id Sumber gambar: google Jakarta, Beritasatu.com - Sepekan belakangan banyak akun medsos (media sosial) dan beberapa artikel pemberitaan yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan meresahkan masyarakat terkait bahaya BPA (Bisphenol A) yang terkandung dalam galon isi ulang.
Kegiatan disinformasi soal BPA ini rupanya terpantau oleh situs Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan dikategorikan sebagai berita hoax kategori disinformasi. Tak tinggal diam, twitter akhirnya melakukan suspend terhadap akun-akun penyebar hoax. Salah satunya adalah akun @misterespect. Kemkominfo meletakkkan berita-berita terkait hoax BPA ini di laman resminya. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan hal itu dilakukan karena mendapat penjelasan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang menyampaikan bahwa berita yang dimuat di media sosial soal galon guna ulang yang mengandung bahan BPA itu berbahaya untuk kesehatan adalah tidak benar alias hoax. "Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Ema Setyawati, mengatakan AMDK (air minum dalam kemasan) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman,” kata Ferdinandus, sebagaimana dikutip keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Rabu (6/1/2021). Itulah sebabnya, menurut Ferdinandus, Kemkominfo melalui laman resminya menyatakan bahwa berita-berita yang ada di media sosial yang menyatakan galon guna ulang itu berbahaya sebagai berita hoax atau telah terjadi disinformasi. Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemperin), Abdul Rochim, juga memastikan mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sesuai standar, dan kemasan galon yang berbahan polietilena tereftlat (PET) maupun polycarbonate (PC) masih sesuai aturan dan aman digunakan. Terkait regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tera Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik. "Pengawasan produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulang," tuturnya. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, mengatakan produk yang memiliki logo SNI seperti galon guna ulang sudah melalui pemeriksaan atau audit, baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut. "Apalagi sertifikasi produk tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang bebas dari interest tertentu, sehingga diharapkan bisa lebih obyektif dalam menilai suatu produk,” ungkapnya. Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Eko Hari Purnomo, juga menegaskan AMDK galon guna ulang yang diproduksi pabrik-pabrik besar pasti sudah memiliki quality control yang jelas dan sumber airnya juga biasanya sudah tertentu. "Kontrolnya sudah lebih ketat. Dari sisi proses pengemasannya juga sangat steril. Apalagi mereka kan mengambil air itu dari satu sumber air dan sebelum digunakan juga sudah dilakukan dari sisi mutu mikrobiologisnya. Jadi sangat memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai air minum,” katanya. Sumber: BeritaSatu.com Hoax Galon Berbahaya: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ingatkan Para Dokter Tidak Termakan Isu5/1/2021 Sumbawanews.com, Akhir-akhir ini banyak isu hoax mengenai bahaya plastik berbahan Bisphenol A (BPA) yang dikait-kaitkan dengan galon guna ulang. Sayangnya, pemberitaan hoax itu juga mengutip beberapa dokter yang seolah-oleh untuk meyakinkan bahwa hal itu adalah benar. Melihat kondisi ini, Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) DR. Dr. Prijo Sidipratomo, SpRad (K) meminta para dokter agar tidak terlalu cepat meresponi sebuah kasus yang bukan ranahnya.
“Saya jelas mempertanyakan dasar dari para dokter itu membuat pernyataan seperti itu, di mana galon guna ulang itu berbahaya. Nanti kasus ini saya coba bawa ke MKEK untuk dibahas. Sebagai Ketua Dewan Penasehat MKEK saya meminta agar dokter-dokter itu dalam berkomentar harus berbasiskan kepada incidence based,” ujarnya, Senin (4/1). Para dokter itu, kata Prijo, juga harus mengikuti regulasi yang sudah dikeluarkan pamerintah. Karena menurutnya, semua barang yang sudah beredar di Indonesai itu, yang masuk ke mulut, itu regulasinya ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Jadi kalau sudah disertifikasi oleh BPOM, ya semestinya sudah aman. Karena itu kan tanggungjawabnya BPOM,” ucapnya. Jadi, Prijo menyarankan kepada para dokter untuk tidak terlalu cepat merespon sesuatu yang sudah ada di dalam yurisdiksi atau ketentuan regulasi institusi dari pemerintah, apalagi itu sudah merupakan SOP (Standard Operating Procedure) umum. ”Dan kalau dokter itu ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat, sebaiknya memahami juga apa yang akan dibahas itu di dalam yurisdiksinya siapa. Kalau itu adalah regulasi dari BPOM, ya ikuti yang ada di sana,” tukasnya. Karena menurut Prijo, galon guna ulang itu pasti sudah melalui sebuah uji. Karena menurutnya, tidak mungkin sesuatu yang sudah beredar di masyarakat itu apalagi sudah biasa digunakan masyarakat dan produk itu dikeluarkan perusahaan-perusahaan besar, tidak tersertifikasi. “Itu pasti tersertifikasi. Jadi imbauan saya kepada para dokter jangan cepat berkomentar untuk sesuatu hal yang jangan-jangan di balik itu semua ada perang dagangnya,” katanya. Ketua MKEK IDI dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH, juga mengatakan seorang dokter harus mengikuti aturan-aturan yang secara ilmiah sudah ada bukti-bukti ilmiahnya. “Bukti ilmiah itu diperoleh dari hasil penelitian yang baik. Hasil penelitian itu juga harus dimuat dalam majalah atau journal yang dipercayai oleh para ahli atau para profesional atau asosiasi ora-orang cerdik pandai,” katanya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon guna ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas. Artinya, kemasan air minum galon isi ulang itu aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan. “Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati. Sebelumnya diberitakan, dokter spesialis anak Neonatologist dari Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Daulika Yusna, mengatakan kemasan makanan dan minuman atau galon yang mengandung BPA sangat berbahaya jika isinya dikonsumsi setiap hari dalam jangka waktu lama. “Dampak BPA tidak serta merta berefek tetapi berlangsung dalam jangka waktu lama. Contohnya pada gangguan hormon pada anak atau balita yang sedang tumbuh. Gangguan lainnya dapat memicu kanker jika BPA dikonsumsi terus-menerus,” kata Daulika baru-baru ini. Sumber: sumbawanews.com Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ingatkan Para Dokter tidak Termakan Isu Hoax Galon Berbahaya5/1/2021 SHNet, Jakarta- Akhir-akhir ini banyak isu hoax mengenai bahaya plastik berbahan Bisphenol A (BPA) yang dikait-kaitkan dengan galon guna ulang. Sayangnya, pemberitaan hoax itu juga mengutip beberapa dokter yang seolah-oleh untuk meyakinkan bahwa hal itu adalah benar. Melihat kondisi ini, Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) DR. Dr. Prijo Sidipratomo, SpRad (K) meminta para dokter agar tidak terlalu cepat merespon sebuah kasus yang bukan ranahnya.
“Saya jelas mempertanyakan dasar dari para dokter itu membuat pernyataan seperti itu, di mana galon guna ulang itu berbahaya. Nanti kasus ini saya coba bawa ke MKEK untuk dibahas. Sebagai Ketua Dewan Penasehat MKEK saya meminta agar dokter-dokter itu dalam berkomentar harus berbasiskan kepada incidence based,” ujarnya, Senin (4/1). Para dokter itu, kata Prijo, juga harus mengikuti regulasi yang sudah dikeluarkan pamerintah. Karena menurutnya, semua barang yang sudah beredar di Indonesai itu, yang masuk ke mulut, itu regulasinya ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Jadi kalau sudah disertifikasi oleh BPOM, ya semestinya sudah aman. Karena itu kan tanggungjawabnya BPOM,” ucapnya. Jadi, Prijo menyarankan kepada para dokter untuk tidak terlalu cepat merespon sesuatu yang sudah ada di dalam yurisdiksi atau ketentuan regulasi institusi dari pemerintah, apalagi itu sudah merupakan SOP (Standard Operating Procedure) umum. ”Dan kalau dokter itu ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat, sebaiknya memahami juga apa yang akan dibahas itu di dalam yurisdiksinya siapa. Kalau itu adalah regulasi dari BPOM, ya ikuti yang ada di sana,” tukasnya. Karena menurut Prijo, galon guna ulang itu pasti sudah melalui sebuah uji. Karena menurutnya, tidak mungkin sesuatu yang sudah beredar di masyarakat itu apalagi sudah biasa digunakan masyarakat dan produk itu dikeluarkan perusahaan-perusahaan besar, tidak tersertifikasi. “Itu pasti tersertifikasi. Jadi imbauan saya kepada para dokter jangan cepat berkomentar untuk sesuatu hal yang jangan-jangan di balik itu semua ada perang dagangnya,” katanya. Ketua MKEK IDI dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH, juga mengatakan seorang dokter harus mengikuti aturan-aturan yang secara ilmiah sudah ada bukti-bukti ilmiahnya. “Bukti ilmiah itu diperoleh dari hasil penelitian yang baik. Hasil penelitian itu juga harus dimuat dalam majalah atau journal yang dipercayai oleh para ahli atau para profesional atau asosiasi ora-orang cerdik pandai,” katanya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon guna ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas. Artinya, kemasan air minum galon isi ulang itu aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan. “Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati. Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menegaskan setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK) termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC wajib memiliki Sertifikat SNI dan izin edar dari BPOM. SNI dan Izin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif. “Dengan demikian, setiap produk yang telah memiliki izin edar dan SNI dipastikan telah aman oleh pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat. Galon guna ulang PC untuk AMDK ini dikatakan Rachmat sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dikatakan Rachmat, informasi yang mendiskreditkan galon guna ulang PC tersebut adalah tidak benar sehingga menyesatkan masyarakat. “Informasi tentang galon guna ulang PC yang menyesatkan ini sangat merugikan produsen AMDK yang menggunakan galon guna ulang PC serta mendiskreditkan pihak pemerintah yang berwenang memberikan izin dan mengawasi keamanan pangan di Indonesia,” tukas Rachmat. Sebelumnya diberitakan, dokter spesialis anak Neonatologist dari Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Daulika Yusna, mengatakan kemasan makanan dan minuman atau galon yang mengandung BPA sangat berbahaya jika isinya dikonsumsi setiap hari dalam jangka waktu lama. “Dampak BPA tidak serta merta berefek tetapi berlangsung dalam jangka waktu lama. Contohnya pada gangguan hormon pada anak atau balita yang sedang tumbuh. Gangguan lainnya dapat memicu kanker jika BPA dikonsumsi terus-menerus,” kata Daulika baru-baru ini. (Carles) Sumber: sinarharapan.net Penjelasan :
Beredar di media sosial informasi mengenai kandungan zat BPA pada galon isi ulang diklaim berbahaya bagi bayi, balita dan ibu hamil. Dilansir dari antaranews.co.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan menjelaskan bahwa galon isi ulang yang banyak digunakan masyarakat, memang mengandung BPA. Walau demikian, kandungan BPA dalam kemasan isi ulang yang beredar itu telah memenuhi syarat ambang batas, yang berarti aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Ema Setyawati, mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman. KATEGORI: DISINFORMASI Link Counter: https://antaranews.co.id/2021/01/02/kandungan-bpa-pada-galon-isi-ulang-berbahaya-ini-penjelasan-bpom/ https://republika.co.id/berita/qmaqdf383/kandungan-bpa-galon-isi-ulang-berbahaya-ini-penjelasan-bpom Sumber: kominfo.go.id |
© 2020 / WSL |
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat DKI Jakarta 11480 (+62 811 928 7508) dpp.aspadin@gmail.com / sekretariat@aspadin.com |