FLAIMM (Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman) mengadakan Konferensi Pers tanggal 19 April 2018 di Nouvelle Restaurant & Lounge, Jakarta, mengenai Bea Masuk Anti Dumping PET dengan juru bicara Bapak Rachmat Hidayat, Ketua Umum ASPADIN Press Release: Disharmoni Kebijakan Perdagangan dan Kebijakan Industri: Faktor Pendorong Industrialisasi
Dalam beberapa pekan terakhir, Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan perdagangan yang banyak menyedot perhatian publik. Selain kebijakan impor beras 500 ribu ton yang banyak menuai kontroversi, ada beberapa kebijakan perdagangan lainnya yang tidak kalah krusial. Khususnya, kebijakan perdagangan yang tidak sejalan dengan penguatan daya saing industri manufaktur. CORE memandang sangat penting untuk menyampaikan permasalahan ini dan menyarankan agar pemerintah semakin berhati-hati untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan tersebut karena berpotensi semakin memperlemah daya saing industri domestik dan mempercepat proses deindustrialiasi. Padahal, penyebab utama dari dua masalah ekonomi serius yang sedang dihadapi Indonesia saat ini, yakni kurangnya akselerasi pertumbuhan ekonomi yang masih tertahan di level 5 persen dalam tiga tahun terakhir, serta lemahnya kinerja ekspor dibandingkan dengan negara-negara tetangga ASEAN sebagaimana yang dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo, adalah lemahnya daya saing industri manufaktur. Di antara kebijakan tersebut adalah kemudahan akses bagi produk-produk impor untuk masuk ke pasar domestik. Pertama, target pengurangan barang impor yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) dari 49% hingga di bawah 18% pada Februari 2018.Kebijakan ini perlu dipertimbangkan dengan lebih hati-hati. Memang dibutuhkan terobosan untuk meningkatkan efisiensi logistik perdagangan termasuk barang impor,[1] namun upaya tersebut harus selaras dengan upaya penguatan industri dalam negeri. Seperti diketahui, kebijakan lartas tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen seperti aspek kesehatan dan keamanan, namun juga menjadi salah satu bentuk kebijakan non-tarif untuk melindungi industri domestik. Kalaupun diterapkan, pelonggaran lartas tersebut semestinya hanya berlaku barang baku impor yang memang dibutuhkan oleh industri domestik, dan tidak mencakup seluruh barang khususnya barang jadi yang telah mampu dipenuhi oleh produsen domestik. Apalagi penerapan lartas selain pada produk pangan, banyak diterapkan pada barang-barang industri yang menjadi andalan Indonesia khususnya Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), industri baja, batik, dan elektronika. Padahal industri-industri tersebut saat ini justru membutuhkan suntikan kebijakan agar memiliki daya saing yang lebih baik.
0 Comments
Berikut video wawancara Ketua Umum ASPADIN, Bpk Rachmat Hidayat, di acara Lunch Talk yang ditayangkan Berita Satu dengan Tema "Air Untuk Semua" pada tanggal 10 April 2018 Video bagian ke 1 pada link ini Video bagian ke 2 pada link ini Video bagian ke 3 (terakhir) pada link ini Berita lengkap pada: www.beritasatu.com/ekonomi/487714-ruu-sda-perhatikan-kepentingan-dunia-usaha.html
|
© 2020 / WSL |
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat DKI Jakarta 11480 (+62 811 928 7508) [email protected] / [email protected] |