ASPADIN
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI

ASPADIN ON 
PRESS/MEDIA

KLARIFIKASI BPoM RI TENTANG AIR MINERAL YANG DIBERITAKAN TIDAK AMAN DIKONSUMSI KARENA MENGANDUNG FLUOR

8/10/2015

0 Comments

 
Sumber: http://www.pom.go.id/

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai kandungan fluor dalam produk air mineral, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Fluor merupakan salah satu zat gizi yang kebutuhannya untuk setiap orang perhari diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi Bangsa Indonesia.  
  2. Kandungan fluor dalam Air Mineral diatur dalam dalam SNI 01-3553-2006 tentang Air Minum dalam Kemasan, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 96/M-IND/PER/12/2011. Selain itu kandungan fluor juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
  3. Badan POM melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation).
  4. Badan POM secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).
  5. Kepada masyarakat dihimbau agar teliti dalam membaca label. Jadilah konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial. Jika ragu-ragu atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 500533 atau sms ke 081.21.9999.533 atau email: halobpom@pom.go.id

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat dimanfaatkan.
Jakarta, Oktober 2015
Klarifikasi BPOM - Air Mineral mengandung Fluor
File Size: 91 kb
File Type: pdf
Download File

0 Comments

    Archives

    February 2021
    January 2021
    December 2020
    August 2020
    July 2020
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    June 2017
    November 2016
    July 2016
    October 2015
    November 2010

    Categories

    All
    BPOM
    CUKAI KEMASAN
    SEMINAR

Picture







© 2020 / WSL
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH
Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat
​DKI Jakarta 11480
(+62 811 928 7508)
dpp.aspadin@gmail.com /

sekretariat@aspadin.com
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI