ASPADIN
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI

ASPADIN ON 
PRESS/MEDIA

Ketua Komnas Perlindungan Anak bantah pernyataan kandungan BPA dalam galon guna ulang

30/12/2020

0 Comments

 
Picture
Surabaya (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bantah pernyataan bahwa galon plastik isi ulang mengandung BPA atau Bisphenol-A, yakni kandungan kimia berbahaya untuk anak-anak.

"Saya tidak pernah diwawancarai akhir-akhir ini dan itu pernyataan tiga tahun lalu, bukan sekarang," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Sabtu.

Pernyataan mengenai kandungan BPA tersebut, kata dia, yakni dalam konteks plastik secara umum. 

Terkait keamanan produk kemasan pangan, mengacu dari ketentuan yang telah ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa produsen wajib memenuhi semua syarat dalam regulasi keamanan pangan.

Produk-produk yang telah memenuhi syarat dan uji dari BPOM akan mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). 

Direktur Standardisasi Pangan Olahan  Sutanti Siti Namtini menjelaskan pentingnya NIE yang diterbitkan BPOM menandakan pemenuhan persyaratan pangan terhadap keamanan, mutu, dan gizi. 

"Jika sudah mendapatkan izin edar artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya,” jelas Sutanti. 

“Semua air kemasan yang beredar di pasar baik dalam kemasan guna ulang maupun kemasan PET aman untuk dikonsumsi karena telah memiliki nomer izin edar,” katanya menambahkan. (*)

Pewarta : Fiqih Arfani
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Sumber: jatim.antaranews.com
0 Comments

Komnas PA: Pastikan Galon Air Minum Aman untuk Anak-Anak

30/12/2020

0 Comments

 
Picture
Surabaya, mediakorannusantara.com  – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bantah pernyataan bahwa galon plastik isi ulang mengandung BPA atau Bisphenol-A, yakni kandungan kimia berbahaya untuk anak-anak.

“Saya tidak pernah diwawancarai akhir-akhir ini dan itu pernyataan tiga tahun lalu, bukan sekarang,” ujarnya dalam keterangan dikutip dari antaraSabtu.14/11

Pernyataan mengenai kandungan BPA tersebut, kata dia, yakni dalam konteks plastik secara umum.

Terkait keamanan produk kemasan pangan, mengacu dari ketentuan yang telah ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa produsen wajib memenuhi semua syarat dalam regulasi keamanan pangan.

Produk-produk yang telah memenuhi syarat dan uji dari BPOM akan mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE).

Direktur Standardisasi Pangan Olahan Sutanti Siti Namtini menjelaskan pentingnya NIE yang diterbitkan BPOM menandakan pemenuhan persyaratan pangan terhadap keamanan, mutu, dan gizi.
“Jika sudah mendapatkan izin edar artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya,” jelas Sutanti.

“Semua air kemasan yang beredar di pasar baik dalam kemasan guna ulang maupun kemasan PET aman untuk dikonsumsi karena telah memiliki nomer izin edar,” katanya menambahkan. (an/wan)

Sumber: mediakorannusantara.com
 
0 Comments

Ketua Komnas Anak Bantah Pernyataan Kandungan BPA di Galon Isi Ulang

30/12/2020

0 Comments

 
Picture
BOGOR - Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait membantah pernyataan bahwa galon plastic isi ulang mengandung BPA. BPA (bisphenol-A) adalah bahan kimia yang ditambahkan ke banyak produk komersial, termasuk wadah makanan dan produk kebersihan.

“Itu adalah pernyataan saya tiga tahun yang lalu, bukan baru,” kata Arist memberi penjelaskan kepada media massa melalui telepon, Jumat (13/11/2020). Menurut Arist, pernyataan dirinya mengenai kandungan BPA tersebut adalah dalam konteks plastik secara umum.

Ada pun, terkait keamanan produk kemasan pangan, mengacu dari ketentuan yang telah ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa produsen wajib memenuhi semua syarat dalam regulasi keamanan pangan. Produk-produk yang telah memenuhi syarat dan uji dari BPOM akan mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE).

Sementara itu, Direktur Standardisasi Pangan Olahan Dra. Sutanti Siti Namtini Apt PhD menjelaskan, pentingnya NIE yang diterbitkan BPOM menandakan pemenuhan persyaratan pangan terhadap keamanan, mutu, dan gizi.

“Jika sudah mendapatkan izin edar artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya. Semua air kemasan yang beredar di pasar baik dalam kemasan guna ulang maupun kemasan PET aman untuk dikonsumsi karena telah memiliki nomer izin edar,” kata Sutanti.

Menurut dia, penggunaan kemasan plastik dalam produk pangan dimaksudkan untuk melindungi keamanan dan kualitas pangan sejak diproduksi hingga dikonsumsi. Selama puluhan tahun konsumen Indonesia mengkonsumsi air kemasan galon guna ulang secara aman karena kemasan ini bisa digunakan berulangkali setelah melalui proses pensortiran dan pencucian secara modern dan hiegienis di pabrik.

Ada pun kalangan aktivis lingkungan memuji kemasan galon guna ulang karena lebih ramah lingkungan dibanding kemasan galon plastik sekali pakai. Langkah ini sejakan dengan target pemerintah untuk mengurangi 70% sampah plastik di lautan pada tahun 2025.

Kalangan aktivis lingkungan termasuk greenpeace menyesalkan pemerintah memberi izin air kemasan galon sekali pakai karena akan menambah jumlah sampah plastik yang beredar di lingkungan.
 
(Nuriwan Trihendrawan)
 
Sumber: sindonews.com
0 Comments

BPOM: AMDK Sudah Penuhi Persyaratan Kesehatan

23/12/2020

0 Comments

 
Picture
JAKARTA, investor.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan bahwa produk air mineral ber-SNI yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Untuk menjamin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon baik yang guna ulang maupun sekali pakai sudah sesuai dengan persyaratan kesehatan.
 
BPOM juga melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan, dalam data BPOM sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi persyaratan.
 
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati mengatakan bahwa yang berhak untuk menetapkan produk galon AMDK aman atau tidak adalah BPOM sedangkan Kementerian Kesehatan wewenangnya untuk pangan siap saji.
 
Pengaturan masih ada di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan juga PP Nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan tetapi yang melaksanakan daerah. Untuk pangan olahan tetap ada di BPOM, ruang lingkup pangan sesuai UU pangan adalah pangan segar dan pangan olahan.
 
Ia mengatakan AMDK terdiri dari 4 jenis yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis tersebut harus memenuhi syarat dan tercantum dalam SNI.
 
“Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman, sesuai namanya Air Minum Dalam Kemasan maka kemasannya harus aman,” ujar dia di Jakarta, Selasa (15/12).
 
BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan.biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah Poly Carbonat (PC), Poly Ethylene Terephtalat (PET) dan Poly Propylene (PP),biasanya untuk galon AMDK menggunakan PC atau PET dimana keduanya sudah mempunyai syarat batas maksimal migrasi misalnya untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA.
 
Semua jenis migrasi tentu bahaya karena ada batas maksimalnya, untuk itu BPOM melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan.
 
Pakar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Eko Hari Purnomo mengatakan, yang paling berhak mengeluarkan pernyataan bahwa semua produk makanan dan minuman aman dan tidak untuk digunakan adalah BPOM. BPOM sudah mengambil kebijakan batas migrasi maksimal BPA berdasarkan kajian ilmiah dan dipercaya.
 
Editor : Gora Kunjana
 
Sumber : Investor Daily
0 Comments

Aspadin Tegaskan Produk AMDK Aman Dikonsumsi

17/12/2020

0 Comments

 
Jakarta, Beritasatu.com - Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menegaskan setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK). Ini termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC yang wajib memiliki Sertifikat SNI dan izin edar dari BPOM. SNI dan Izin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif.
 
"Dengan demikian, setiap produk yang telah memiliki izin edar dan SNI dipastikan telah aman oleh Pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat," tegas Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Rabu (16/12/2020). Hal tersebut disampaikannya menanggapi berita yang dimuat media ini pada 7 Desember 2020 dengan judul "Penggunaan Plastik BPA Berbahaya buat Kelompok Rentan".
 
Galon guna ulang PC untuk AMDK ini dikatakan Rachmat sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dikatakan Rachmat, informasi yang mendiskreditkan galon guna ulang PC tersebut adalah tidak benar sehingga menyesatkan masyarakat.
 
"Informasi tentang galon guna ulang PC yang menyesatkan ini sangat merugikan produsen AMDK yang menggunakan galon guna ulang PC serta mendiskreditkan pihak Pemerintah yang berwenang memberikan izin dan mengawasi keamanan pangan di Indonesia," jelas Rachmat.
 
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian juga telah memastikan keamanan AMDK kemasan galon baik yang menggunakan kemasan galon guna ulang PC maupun galon PET. Kemperin bahkan terus mendorong industri makanan dan minuman menghasilkan produk yang berdaya saing sekaligus juga memastikan keamanannya bagi konsumen.
 
Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah standar mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), termasuk kemasan galon yang berbahan polietilenatereftlat (PET) maupun PET polycarbonate (PC).
 
“Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses pembersihan yang ketat dan tepat,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemperin, Abdul Rochim.
 
Dirjen Industri Agro menjelaskan, produk AMDK dengan kemasan galon PET maupun PC dinilai aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
 
“Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang,” tuturnya.
 
Rochim menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga konsistensi kinerja sektor-sektor binaannya yang selama ini menjadi penopang kelompok manufaktur. Misalnya, industri makanan dan minuman yang di dalamnya terdapat produsen AMDK, mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
 
“Jadi, Kemperin terus mendorong agar kualitas produk maupun kemasan yang digunakan sesuai aturan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.
 
Sumber:BeritaSatu.com
0 Comments

    Archives

    February 2021
    January 2021
    December 2020
    August 2020
    July 2020
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    June 2017
    November 2016
    July 2016
    October 2015
    November 2010

    Categories

    All
    BPOM
    CUKAI KEMASAN
    SEMINAR

Picture







© 2020 / WSL
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH
Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat
​DKI Jakarta 11480
(+62 811 928 7508)
dpp.aspadin@gmail.com /

sekretariat@aspadin.com
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI