ASPADIN
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI

ASPADIN ON 
PRESS/MEDIA

Twitter Suspend Akun Penyebar Disinformasi BPA dalam Galon

8/1/2021

0 Comments

 
Picture
Sumber gambar: google
Jakarta, Beritasatu.com - Sepekan belakangan banyak akun medsos (media sosial) dan beberapa artikel pemberitaan yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan meresahkan masyarakat terkait bahaya BPA (Bisphenol A) yang terkandung dalam galon isi ulang.
 
Kegiatan disinformasi soal BPA ini rupanya terpantau oleh situs Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan dikategorikan sebagai berita hoax kategori disinformasi. Tak tinggal diam, twitter akhirnya melakukan suspend terhadap akun-akun penyebar hoax. Salah satunya adalah akun @misterespect. Kemkominfo meletakkkan berita-berita terkait hoax BPA ini di laman resminya.
 
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan hal itu dilakukan karena mendapat penjelasan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang menyampaikan bahwa berita yang dimuat di media sosial soal galon guna ulang yang mengandung bahan BPA itu berbahaya untuk kesehatan adalah tidak benar alias hoax.
 
"Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Ema Setyawati, mengatakan AMDK (air minum dalam kemasan) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman,” kata Ferdinandus, sebagaimana dikutip keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Rabu (6/1/2021).
 
Itulah sebabnya, menurut Ferdinandus, Kemkominfo melalui laman resminya menyatakan bahwa berita-berita yang ada di media sosial yang menyatakan galon guna ulang itu berbahaya sebagai berita hoax atau telah terjadi disinformasi.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemperin), Abdul Rochim, juga memastikan mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sesuai standar, dan kemasan galon yang berbahan polietilena tereftlat (PET) maupun polycarbonate (PC) masih sesuai aturan dan aman digunakan.
Terkait regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tera Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik.
"Pengawasan produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulang," tuturnya.
 
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, mengatakan produk yang memiliki logo SNI seperti galon guna ulang sudah melalui pemeriksaan atau audit, baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.
 
"Apalagi sertifikasi produk tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang bebas dari interest tertentu, sehingga diharapkan bisa lebih obyektif dalam menilai suatu produk,” ungkapnya.
 
Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Eko Hari Purnomo, juga menegaskan AMDK galon guna ulang yang diproduksi pabrik-pabrik besar pasti sudah memiliki quality control yang jelas dan sumber airnya juga biasanya sudah tertentu.
 
"Kontrolnya sudah lebih ketat. Dari sisi proses pengemasannya juga sangat steril. Apalagi mereka kan mengambil air itu dari satu sumber air dan sebelum digunakan juga sudah dilakukan dari sisi mutu mikrobiologisnya. Jadi sangat memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai air minum,” katanya.
 
Sumber: BeritaSatu.com
0 Comments

Your comment will be posted after it is approved.


Leave a Reply.

    Archives

    February 2021
    January 2021
    December 2020
    August 2020
    July 2020
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    June 2017
    November 2016
    July 2016
    October 2015
    November 2010

    Categories

    All
    BPOM
    CUKAI KEMASAN
    SEMINAR

Picture







© 2020 / WSL
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH
Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat
​DKI Jakarta 11480
(+62 811 928 7508)
sekretariat@aspadin.com
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI