ASPADIN
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI

ASPADIN ON 
PRESS/MEDIA

BSN Jamin Air Minum dalam Kemasan Aman Dikonsumsi

29/1/2021

0 Comments

 
JAKARTA -- Pemberitaan media sempat dihebohkan oleh isu galon isi ulang air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bisphenol-A/BPA yang dianggap membahayakan konsumen terutama untuk ibu hamil, janin atau bayi. Badan POM pun telah memberikan penjelasan tentang hal itu dan memastikan galon yang digunakan oleh industri AMDK yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), airnya aman dikonsumsi.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito menjelaskan, BSN telah menerapkan SNI 01-3553-2006 AMDK yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015 : Air Mineral.

Ini artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di Tanah Air maupun produk impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. "Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)," kata Wahyu, dalam keterangannya, Kamis (21/1).

Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Wahyu, terdapat 27 kriteria uji. Di antaranya, dari kriteria keadaan, tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co, serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU. Jika dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji.

"Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI," kata dia menambahkan.

Sementara terkait pengemasannya dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Pengemasan di sini seperti kemasan gelas atau botol kemasan plastik sudah melalui pemeriksaan (audit) parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2019.

Ditetapkannya SNI 3553:2015 diharapkan dapat melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Selain itu juga menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, serta mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum dalam kemasan.

"Masyarakat jangan mudah panik dan perlu mencermati atas pemberitaan yang bersifat disinformasi," ujar Wahyu.

BSN juga berharap industri AMDK terus konsisten mentaati aturan pemerintah tentang pemberlakuan secara wajib SNI AMDK. Hal itu agar masyarakat terus terlindungi dari masalah keamanan pangan.


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID
0 Comments

Your comment will be posted after it is approved.


Leave a Reply.

    Archives

    September 2023
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    August 2020
    July 2020
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    June 2017
    November 2016
    July 2016
    October 2015
    November 2010

    Categories

    All
    BPOM
    CUKAI KEMASAN
    SEMINAR

Picture







© 2020 / WSL
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH
Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat
​DKI Jakarta 11480
(+62 811 928 7508)
[email protected] /

[email protected]
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI