Jakarta – Sebagai salah satu kebutuhan primer untuk hidup, air memegang peranan yang sangat vital bagi kehidupan. Perkembangan sosial ekonomi menggeser pola konsumsi masyarakat yang sebelumnya sebagai pangan domestik menjadi pangan komersil, termasuk produk pangan berbasis air. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini menjadi salah satu sumber air minum yang lazim dikonsumsi masyarakat. Dalam produksi AMDK, keamanan dan mutu merupakan hal yang harus diperhatikan dan dijaga sepanjang rantai produksi mulai dari air baku hingga produk jadi. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan produk AMDK yang dipastikan aman dan terjamin mutunya. Badan POM sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang melakukan fungsi pengawasan terhadap Obat dan Makanan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap AMKD, baik pre-market maupun post-market. Tak hanya Badan POM saja, pengawasan air juga melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, serta pemerintah daerah di Indonesia. Menjawab tantangan pengawasan AMKD dan untuk memperkuat sistem pengawasan pre dan post-market, Badan POM menyelenggarakan Forum Group Discusion (FGD) Pengawasan Air Minum, sebagai upaya melindungi masyarakat, Kamis (16/07). FGD bertujuan untuk memfasilitasi diskusi pengawasan air minum yang dilakukan pemerintah. FGD yang diikuti oleh perwakilan dari K/L, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, dan Tangerang, serta Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) ini menghadirkan narasumber Founder and Chairman of Indonesia Waters Institute Firdaus Ali, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diwakili Direktur Kesehatan Lingkungan Imran Agus Nurali, dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang diwakili Kepala Sub. Direktorat Industri Minuman Ringan dan Pengolahan Hasil Holtikultura, Merrijantij Pungan Pintaria. “FGD ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari pelaku usaha AMDK yang tidak memenuhi persyaratan, respon terhadap emerging issues, perkuatan sistem pengawasan pre dan post-market untuk menjamin kualitas dan keamanan AMDK sampai ke konsumen,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam sambutannya. Belakangan muncul berbagai isu yang berhubungan dengan AMDK yang meresahkan masyarakat. Mulai dari isu mikroplastik pada air bersih yang menjadi bahan baku AMKD, isu residu hormon, hingga yang terbaru hoaks AMDK yang mengandung zat besi. Selain itu banyak dijumpai iklan AMDK dengan klaim berlebihan dan menyesatkan, seperti dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Badan POM melakukan pengawasan AMDK di sepanjang product life cycle meliputi evalusi pre-market, pengawasan post market, dan penindakan terhadap pelanggaran. Kepala Badan POM menegaskan sebelum AMDK diedarkan, Badan POM melakukan evaluasi pre-market melalui penilaian terhadap keamanan dan mutu/kualitas AMDK termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan. ”Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMKD yang memiliki kandunngan cemaran melebihi batas yang ditentukan," tegasnya. “Badan POM rutin melakukan post-market control terhadap produk pangan termasuk AMDK yang beredar di wilayah Indonesia baik melalui pemeriksaan sarana produksi dan sarana distribusi/ritel, sampling dan pengujian, monitoring label dan iklan produk AMDK, serta survilans termasuk penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau keracunan akibat pangan,” tambah Kepala Badan POM. Dalam paparannya, Firdaus Ali menyebut saat ini masih terdapat perbedaan dalam peraturan antar K/L yang membuat bingung para pelaku usaha. “Perlu adanya tata ulang atau harmonisasi terkait standar AMDK, agar tidak menimbulkan kerancuan dan perlu adanya updating disesuaikan dengan situasi sekarang,” ujar Firdaus Ali Setuju dengan pernyataan Firdaus Ali, Kepala Badan POM mengingatkan tentang pentingnya sinergi antar K/L dalam pengawasan AMDK untuk melindungi masyarakat. “Upaya kita sebagai pemerintah adalah untuk melindungi agar industri air minum ini tetap berkembang dengan baik, dan yang terpenting adalah melindungi masyarakat agar produk yang dikonsumsi terjamin keamanan dan mutunya.” tutup Kepala Badan POM. (HM - Bayu) Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan Sumber: Badan POM ![]()
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
© 2020 / WSL |
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat DKI Jakarta 11480 (+62 811 928 7508) dpp.aspadin@gmail.com / sekretariat@aspadin.com |