ASPADIN
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI

ASPADIN ON 
PRESS/MEDIA

PENJELASAN BPOM RI TENTANG ISU BAHAYA AIR KEMASAN YANG DITINGGAL DI DALAM MOBIL

16/3/2018

0 Comments

 
Sumber: pom.go.id
PENJELASAN BPOM RI
TENTANG
​ISU 
BAHAYA AIR KEMASAN YANG DITINGGAL DI DALAM MOBIL
ehubungan dengan informasi di media sosial mengenai “Air Kemasan Yang Ditinggal Di Dalam Mobil Anda Sangat Berbahaya!”, BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:


  1. Isu mengenai “Air Kemasan Yang Ditinggal Di Dalam Mobil Anda Sangat Berbahaya” adalah TIDAK BENAR. Isu tersebut merupakan isu lama dan lembaga penelitian yang disebutkan dalam berita tersebut telah melakukan klarifikasi resmi terkait kebenaran berita tersebut (https://www.jhsph.edu/news/stories/2004/halden -dioxins-two.html).
  2. Dioxin tidak dapat dihasilkan dari kemasan plastik yang terpapar panas di dalam mobil atau plastik yang dibekukan.
  3. Setiap jenis kemasan pangan baik berupa plastik, kertas ataupun lainnya berpotensi untuk melepaskan komponen penyusunnya ke dalam pangan yang dikemas. Perpindahan tersebut dapat meningkat dengan adanya suhu tinggi dan waktu kontak yang lama. Proses produksi yang baik dilakukan oleh industri untuk menjamin komponen penyusun yang terlepas sesuai dengan persyaratan dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan.
  4. BPOM RI melakukan pengawasan dan kajian terhadap beberapa jenis kemasan plastik, hasilnya menunjukan bahwa tingkat paparan masyarakat indonesia masih dalam taraf aman.
  5. Terkait dengan penggunaan plastik di dalam microwave, tidak semua jenis plastik dapat digunakan di dalam microwave. Karena itu bacalah petunjuk pemakaian yang dicantumkan oleh produsen.

Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarluaskan berita/isu terkait makanan dan kemasan pangan yang tidak terbukti kebenarannya. Apabila menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
0 Comments

Your comment will be posted after it is approved.


Leave a Reply.

    Archives

    February 2021
    January 2021
    December 2020
    August 2020
    July 2020
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    June 2017
    November 2016
    July 2016
    October 2015
    November 2010

    Categories

    All
    BPOM
    CUKAI KEMASAN
    SEMINAR

Picture







© 2020 / WSL
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH
Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat
​DKI Jakarta 11480
(+62 811 928 7508)
dpp.aspadin@gmail.com /

sekretariat@aspadin.com
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI