ASPADIN
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI

ASPADIN ON 
PRESS/MEDIA

Ketua Komnas Anak Bantah Pernyataan Kandungan BPA di Galon Isi Ulang

30/12/2020

0 Comments

 
Picture
BOGOR - Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait membantah pernyataan bahwa galon plastic isi ulang mengandung BPA. BPA (bisphenol-A) adalah bahan kimia yang ditambahkan ke banyak produk komersial, termasuk wadah makanan dan produk kebersihan.

“Itu adalah pernyataan saya tiga tahun yang lalu, bukan baru,” kata Arist memberi penjelaskan kepada media massa melalui telepon, Jumat (13/11/2020). Menurut Arist, pernyataan dirinya mengenai kandungan BPA tersebut adalah dalam konteks plastik secara umum.

Ada pun, terkait keamanan produk kemasan pangan, mengacu dari ketentuan yang telah ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa produsen wajib memenuhi semua syarat dalam regulasi keamanan pangan. Produk-produk yang telah memenuhi syarat dan uji dari BPOM akan mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE).

Sementara itu, Direktur Standardisasi Pangan Olahan Dra. Sutanti Siti Namtini Apt PhD menjelaskan, pentingnya NIE yang diterbitkan BPOM menandakan pemenuhan persyaratan pangan terhadap keamanan, mutu, dan gizi.

“Jika sudah mendapatkan izin edar artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya. Semua air kemasan yang beredar di pasar baik dalam kemasan guna ulang maupun kemasan PET aman untuk dikonsumsi karena telah memiliki nomer izin edar,” kata Sutanti.

Menurut dia, penggunaan kemasan plastik dalam produk pangan dimaksudkan untuk melindungi keamanan dan kualitas pangan sejak diproduksi hingga dikonsumsi. Selama puluhan tahun konsumen Indonesia mengkonsumsi air kemasan galon guna ulang secara aman karena kemasan ini bisa digunakan berulangkali setelah melalui proses pensortiran dan pencucian secara modern dan hiegienis di pabrik.

Ada pun kalangan aktivis lingkungan memuji kemasan galon guna ulang karena lebih ramah lingkungan dibanding kemasan galon plastik sekali pakai. Langkah ini sejakan dengan target pemerintah untuk mengurangi 70% sampah plastik di lautan pada tahun 2025.

Kalangan aktivis lingkungan termasuk greenpeace menyesalkan pemerintah memberi izin air kemasan galon sekali pakai karena akan menambah jumlah sampah plastik yang beredar di lingkungan.
 
(Nuriwan Trihendrawan)
 
Sumber: sindonews.com
0 Comments

Your comment will be posted after it is approved.


Leave a Reply.

    Archives

    February 2021
    January 2021
    December 2020
    August 2020
    July 2020
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    June 2017
    November 2016
    July 2016
    October 2015
    November 2010

    Categories

    All
    BPOM
    CUKAI KEMASAN
    SEMINAR

Picture







© 2020 / WSL
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH
Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat
​DKI Jakarta 11480
(+62 811 928 7508)
dpp.aspadin@gmail.com /

sekretariat@aspadin.com
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI