ASPADIN
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI

ASPADIN ON 
PRESS/MEDIA

PENJELASAN BPOM RI TENTANG ISU KANDUNGAN MIKROPLASTIK PADA AIR MINUM DALAM KEMASAN

16/3/2018

0 Comments

 
Sumber: pom.go.id
PENJELASAN BPOM RI
TENTANG 
​ISU KANDUNGAN MIKROPLASTIK PADA AIR MINUM DALAM KEMASAN

Sehubungan merebaknya isu kandungan mikroplastik pada air minum dalam kemasan, BPOM memandang perlu untuk memberikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Mikroplastik merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya. Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
  2. Belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik.  Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.
  3. BPOM RI akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.
  4. BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex. BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.
  5. Apabila masyarakat menemukan produk yang tidak layak agar menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia
0 Comments

Your comment will be posted after it is approved.


Leave a Reply.

    Archives

    February 2021
    January 2021
    December 2020
    August 2020
    July 2020
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    June 2017
    November 2016
    July 2016
    October 2015
    November 2010

    Categories

    All
    BPOM
    CUKAI KEMASAN
    SEMINAR

Picture







© 2020 / WSL
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH
Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat
​DKI Jakarta 11480
(+62 811 928 7508)
dpp.aspadin@gmail.com /

sekretariat@aspadin.com
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI