Jakarta, Beritasatu.com - Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menegaskan setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK). Ini termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC yang wajib memiliki Sertifikat SNI dan izin edar dari BPOM. SNI dan Izin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif.
"Dengan demikian, setiap produk yang telah memiliki izin edar dan SNI dipastikan telah aman oleh Pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat," tegas Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Rabu (16/12/2020). Hal tersebut disampaikannya menanggapi berita yang dimuat media ini pada 7 Desember 2020 dengan judul "Penggunaan Plastik BPA Berbahaya buat Kelompok Rentan". Galon guna ulang PC untuk AMDK ini dikatakan Rachmat sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dikatakan Rachmat, informasi yang mendiskreditkan galon guna ulang PC tersebut adalah tidak benar sehingga menyesatkan masyarakat. "Informasi tentang galon guna ulang PC yang menyesatkan ini sangat merugikan produsen AMDK yang menggunakan galon guna ulang PC serta mendiskreditkan pihak Pemerintah yang berwenang memberikan izin dan mengawasi keamanan pangan di Indonesia," jelas Rachmat. Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian juga telah memastikan keamanan AMDK kemasan galon baik yang menggunakan kemasan galon guna ulang PC maupun galon PET. Kemperin bahkan terus mendorong industri makanan dan minuman menghasilkan produk yang berdaya saing sekaligus juga memastikan keamanannya bagi konsumen. Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah standar mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), termasuk kemasan galon yang berbahan polietilenatereftlat (PET) maupun PET polycarbonate (PC). “Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses pembersihan yang ketat dan tepat,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemperin, Abdul Rochim. Dirjen Industri Agro menjelaskan, produk AMDK dengan kemasan galon PET maupun PC dinilai aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang,” tuturnya. Rochim menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga konsistensi kinerja sektor-sektor binaannya yang selama ini menjadi penopang kelompok manufaktur. Misalnya, industri makanan dan minuman yang di dalamnya terdapat produsen AMDK, mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. “Jadi, Kemperin terus mendorong agar kualitas produk maupun kemasan yang digunakan sesuai aturan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya. Sumber:BeritaSatu.com
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
© 2020 / WSL |
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat DKI Jakarta 11480 (+62 811 928 7508) dpp.aspadin@gmail.com / sekretariat@aspadin.com |