www.pom.go.id_-_penjelasan_bpa_29_juni_2021.jpeg | |
File Size: | 747 kb |
File Type: | jpeg |
Lebih lengkapnya baca: kominfo.go.id
|
Apakah air MINUM DALAM kemasan itu? |
tahukah kamu perbedaan air MINUM DALAM kemasan dengan air perpipaan? |
|
|
Industri Air Minum Dalam Kemasan di Indonesia dimulai pada tahun 1973.
Pada tahun 1991 jumlah industri mencapai 122 perusahaan. Atas prakarsa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian RI maka dibentuklah Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia, yang dikenal dengan ASPADIN. Sampai dengan tahun 2022 jumlah anggota ASPADIN telah mencapai 300 pabrik Air Kemasan. ASPADIN membantu menjaga kelangsungan dan kepentingan usaha para anggota melalui berbagai aktivitas. |
ASPADIN berperan aktif memberikan masukan dalam penyusunan regulasi, antara lain:
1. Regulasi terkait Sumber Daya Air 2. SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun 3. Regulasi Pengelolaan Sampah 4. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Air Kemasan 5. Regulasi Jaminan Produk Halal 6. SNI Kemasan 7. Regulasi terkait CSR (Corporate Social Responsibility) 8. Regulasi lain yang terkait dengan Industri Air Kemasan. |
© 2020 / WSL |
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat DKI Jakarta 11480 (+62 811 928 7508) dpp.aspadin@gmail.com / sekretariat@aspadin.com |