ASPADIN
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI

perkumpulan perusahaan
air minum dalam kemasan
​indonesia

TENTANG KAMI
PENDAFTARAN ANGGOTA

highlights

KEMENPERIN PASTIKAN KEMASAN GALON PRODUK AIR MINUM SESUAI ATURAN | Air Minum Anggota ASPADIN Terjamin | Audiensi Asosiasi Pengusaha AMDK |

Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ASPADIN
Periode 2022 – 2025

Picture
Jakarta, 25 Januari 2023 - Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) melakukan kegiatan pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) untuk masa bakti kepengurusan 2022-2025 yang bertempat di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Pelantikan dilakukan kepada 24 orang pengurus DPP terpilih dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Bapak Ir. Putu Juli Ardika MA dan ikut dihadiri oleh Direktur Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintemgar) Kementerian Perindustrian, Bapak Edy Sutopo MSc.

Dalam sambutannya Dirjen Industri Agro menyampaikan, “Selamat atas terpilihnya pengurus DPP ASPADIN yang baru, ASPADIN selaku Perkumpulan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia adalah wadah yang menaungi aspirasi anggota, menjembatani antara kepentingan pelaku usaha dan kebijakan pemerintah serta memberikan masukan-masukan positif yang konstruktif dengan tujuan bersama agar iklim usaha industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berjalan kondusif dan terus berkembang dengan sehat di Indonesia.”

Pada kesempatan tersebut Ketua Umum ASPADIN, Bapak Ir. Rachmat Hidayat, MM, MSc juga menyampaikan, “Di dalam perjalanannya, industri AMDK nasional mengalami banyak tantangan dan kesempatan seiring dengan semakin berkembangnya industri ini di Indonesia. Bahkan dimasa pandemi COVID-19, kita semua mengalami tekanan yang cukup berat, baik dari sisi ekonomi, bisnis maupun atau kebijakan-kebijakan dan berkat kerjasama dari seluruh anggota ASPADIN, kita semua dapat melaluinya dengan baik. Saya yakin kepengurusan ASPADIN yang baru ini kita akan semakin solid dan kompak dalam menghadapi tantangan-tantangan kedepan.”

Kepengurusan ASPADIN berkomitmen untuk menjadi mitra yang strategis bagi seluruh stakeholder serta akan semakin meningkatkan kerjasama yang produktif dan positif dengan berbagai stakeholder seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga-lembaga Pemerintahan, hingga Asosiasi Industri lainnya yang terkait.

ASPADIN juga berkomitmen untuk terus melakukan komunikasi yang pro-aktif kepada para pelaku usaha AMDK yang belum terdaftar sebagai anggota untuk  dapat bergabung dan bersinergi bersama ASPADIN untuk mendukung kebangkitan ekonomi dan kemajuan industri AMDK di Indonesia.

ASPADIN atau Perkumpulan Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia merupakan merupakan wadah pelaku industri AMDK di Indonesia yang didirikan pada tahun 1991 melalui Prakarsa Kementerian Perindustrian dan 36 pelaku industri AMDK. Hingga saat ini keanggotaan ASPADIN terdiri dari 14 DPD dengan keanggotaan perusahaan sebanyak 278 perusahaan dengan total 2000-an merek yang terdaftar. Jumlah tersebut menggambarkan pesat dan signifikannya industri AMDK di Indonesia saat ini. Mayoritas anggota ASPADIN saat ini berlokasi di wilayah Jawa Barat yang berada di dalam DPD ASPADIN Jawa Barat DKI dan Banten.

Organisasi ASPADIN terdiri dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan 14 Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang mencakup 20 Provinsi yaitu DPD Jawa Timur, DPD Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kalimantan Tengah, DPD Jawa Barat, DKI dan Banten, DPD Sumatera Barat, DPD Riau, DPD Kepulauan Riau, DPD Sulawesi Selatan, DPD Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, DPD Kalimantan Selatan, DPD Bali dan Nusa Tenggara, DPD Bangka Belitung, DPD Sulawesi Utara, DPD Kalimantan Barat dan DPD Papua Barat.

Picture

BPA DALAM AMDK, AMAN!

Picture
@bpom_ri  -  BPA DALAM AMDK, AMAN

#SahabatBPOM, beredar isu seputar Bisfenol A (BPA) dalam kemasan galon Polikarbonat (PC). Badan POM melakukan pengawasan dan memastikan bahwa penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) masih aman digunakan oleh masyarakat.

Hasil uji menunjukan migrasi BPA dari kemasan galon di bawah batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh. Lebih lanjut, hasil uji cemaran BPA juga tidak terdeteksi dalam produk AMDK.

Konsumen diharapkan tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas kredibilitas sumbernya. Rujuk selalu Badan POM dalam mencari informasi resmi terkait Obat dan Makanan.

#BPOMRI
#PenjelasanBPOM
#KlarifikasiBPOM
#BPOMLawanHoaks
#PanganAman
#HaloBPOM1500533 
https://www.instagram.com/p/CQ3NGoJjuLK/?igshid=MDJmNzVkMjY=

PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Kandungan Bisfenol A (BPA)
dalam Air Minum dalam Kemasan (AMDK)

(re-upload di website KLUB POMPI BPOM)
Picture
Sumber: ​klubpompi.pom.go.id

PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Kandungan Bisfenol A (BPA)
​dalam Air Minum dalam Kemasan (AMDK)

Informasi lengkap pada link ini
Picture

BPA PADA AMDK DALAM KADAR AMAN

Sumber: bpom_ri

PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG KANDUNGAN BISFENOL A (BPA)
​DALAM AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK

Picture
Picture
Sumber: bpommanado.id


PENGUMUMAN PENCANTUMAN JENIS KEMASAN PLASTIK PADA E-REGISTRATION

Informasi lengkap pada link ini
Picture

PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Kandungan Bisfenol A (BPA) pada Kemasan Galon AMDK Yang Digunakan Secara Berulang

Informasi lengkap pada link ini
Picture

PRESS RELEASE BERSAMA GAPMMI DAN ASPADIN

Picture
Picture

INFORMASI BPOM : mengenal kemasan galon amdk

Picture
Sumber: bpom_ri
Picture
Picture

[DISINFORMASI] Kandungan Zat BPA pada Galon Isi Ulang Berbahaya

Picture
Sumber: kominfo.go.id
Picture

Surat TANGGAPAN DARI DIRJEN AGRO KEMENPERIN KEPADA ASPADIN TERKAIT
GALON GUNA ULANG PC

Picture
Picture
Sumber: kemenperin.go.id

KEMENPERIN PASTIKAN KEMASAN GALON PRODUK AIR MINUM SESUAI ATURAN

Picture

BPOM: AMDK Sudah Penuhi Persyaratan Kesehatan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan bahwa produk air mineral ber-SNI yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Untuk menjamin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon baik yang guna ulang maupun sekali pakai sudah sesuai dengan persyaratan kesehatan.

Aspadin Dukung Pemerintah Tindak Penyebar Hoaks Bahaya AMDK Galon Guna Ulang

Sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang terkait keamanan pangan serta standar yang mengatur kualitas produk termasuk produk pangan di Indonesia, pihak yang berwenang membuat pernyataan publik serta mengawasi tentang aspek keamanan pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM); Pihak yang berwenang menetapkan standar suatu produk adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pihak yang berwenang mewajibkan berlakunya suatu standar untuk produk pangan adalah Kementerian Perindustrian RI.

Pakar IPB: Galon Guna Ulang Aman, Air Bukan Pelarut BPA

"Itu yang panas adalah air yang keluar dari dispensernya, bukan air yang ada dalam galonnya. Jadi galonnya sendiri tidak panas sehingga tidak akan melepas BPA ke dalam air. Artinya, air kemasan galon isi ulang itu tetap aman meskipun menggunakan dispenser,” kata Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Eko Hari Purnomo.

BSN Jamin Air Minum dalam Kemasan Aman Dikonsumsi

Ini artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di Tanah Air maupun produk impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito

Penjelasan YLKI Soal Narasi Hoax tentang BPA di Kemasan Air

YLKI meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan setiap kemasan produk yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. Untuk itu, disarankan agar kemasan yang digunakan Harus yang memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI. Hal itu disampaikan Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati menyikapi adanya pihak yang memelintir pernyataannya untuk membangun narasi tidak benar tentang BPA dalam kemasan air galon.

Direktur Dian Perdana Medika Bantah Hoaks Galon Isi Ulang Berbahaya untuk Kesehatan

"Jadi saya tidak pernah menyampaikan bahwa mikropartikel plastik BPA itu yang ada di dalam galon guna ulang," ujarnya Selasa (29/12) saat dimintai klarifikasinya soal pernyataannya di media yang mengatakan bahwa galon guna ulang berbahaya untuk kesehatan karena mengandung BPA. 

Aspadin Tegaskan Produk AMDK Aman Dikonsumsi

ASPADIN menegaskan setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC wajib memiliki Sertifikat SNI dan izin edar dari BPOM. SNI dan Izin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif. "Dengan demikian, setiap produk yang telah memiliki izin edar dan SNI dipastikan telah aman oleh Pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat," tegas Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat

Pakar: Galon Guna Ulang Aman, Air Bukan Pelarut BPA

Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Eko Hari Purnomo mengatakan, “Tidak mungkin ada migrasi atau perpindahan BPA dari kemasan galon ke dalam airnya, mengingat BPA itu tidak larut dalam air. BPA ini hanya larut dalam pelarut organik seperti alkohol, eter, ester, keton, dan sebagainya,”

Ada SNI, BSN Jamin Keamanan Air Minum

Mengapa AMDK sesuai SNI aman dikonsumsi? Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional/BSN, Wahyu Purbowasito menjelaskan, untuk menjamin kualitas dan keamanan AMDK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3553-2006, Air minum dalam kemasan (AMDK) yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015 : Air Mineral.

Twitter Suspend Akun Penyebar Disinformasi BPA dalam Galon

Kegiatan disinformasi soal BPA rupanya terpantau oleh situs Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan dikategorikan sebagai berita hoax kategori disinformasi. Tak tinggal diam, twitter akhirnya melakukan suspend terhadap akun-akun penyebar hoax. Salah satunya adalah akun @misterespect. Kemkominfo meletakkkan berita-berita terkait hoax BPA ini di laman resminya.

YLKI: Kemasan Produk Berlogo SNI Aman Digunakan

YLKI mengingatkan agar masyarakat tidak asal menggunakan packaging atau produk kemasan tanpa tahu akan resiko dampaknya. “Artinya, kemasan yang harus dipilih itu harus yang mengikuti aturan-aturan agar kualitas packaging atau makanannnya itu sesuai dengan standar keamanan untuk masyarakat Indonesia atau yang ber-SNI,”

Ada Upaya Catut Nama YLKI untuk Bangun Narasi Hoax Tentang BPA di Kemasan Air

Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati sangat menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media yang dianggapnya telah mencatut nama YLKI untuk sebuah pemberitaan yang tidak ada hubungannya dengan apa yang telah disampaikannya.  “Saya  juga menyayangkan dan heran kok beritanya seperti itu. Beritanya tidak nyambung gitu. Jadi seperti mencatut nama YLKI,” ucapnya.

Hoax Galon Berbahaya: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ingatkan Para Dokter Tidak Termakan Isu

Para dokter itu, kata Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) DR. Dr. Prijo Sidipratomo, SpRad (K), juga harus mengikuti regulasi yang sudah dikeluarkan pamerintah. Karena menurutnya, semua barang yang sudah beredar di Indonesai itu, yang masuk ke mulut, itu regulasinya ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  “Jadi kalau sudah disertifikasi oleh BPOM, ya semestinya sudah aman. Karena itu kan tanggungjawabnya BPOM,” ucapnya.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ingatkan Para Dokter tidak Termakan Isu Hoax Galon Berbahaya

Akhir-akhir ini banyak isu hoax mengenai bahaya plastik berbahan Bisphenol A (BPA) yang dikait-kaitkan dengan galon guna ulang. Sayangnya, pemberitaan hoax itu juga mengutip beberapa dokter yang seolah-oleh untuk meyakinkan bahwa hal itu adalah benar. Melihat kondisi ini, Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) DR. Dr. Prijo Sidipratomo, SpRad (K) meminta para dokter agar tidak terlalu cepat merespon sebuah kasus yang bukan ranahnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak bantah pernyataan kandungan BPA dalam galon guna ulang

Komnas PA: Pastikan Galon Air Minum Aman untuk Anak-Anak

Ketua Komnas Anak Bantah Pernyataan Kandungan BPA di Galon Isi Ulang

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bantah pernyataan bahwa galon plastik isi ulang mengandung BPA atau Bisphenol-A, yakni kandungan kimia berbahaya untuk anak-anak.
"Saya tidak pernah diwawancarai akhir-akhir ini dan itu pernyataan tiga tahun lalu, bukan sekarang,"

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bantah pernyataan bahwa galon plastik isi ulang mengandung BPA atau Bisphenol-A, yakni kandungan kimia berbahaya untuk anak-anak.
“Itu adalah pernyataan saya tiga tahun yang lalu, bukan baru,” kata Arist memberi penjelaskan kepada media massa melalui telepon, Jumat (13/11/2020). Menurut Arist, pernyataan dirinya mengenai kandungan BPA tersebut adalah dalam konteks plastik secara umum.

Picture
Pemerintah dan Pakar Pastikan Air Kemasan Galon Guna Ulang Aman Dikonsumsi.
Harian Ekonomi Neraca, 3 September 2020

PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Air Mineral yang Diberitakan Tidak Aman Dikonsumsi Karena Mengandung Zat Besi

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial yang menyesatkan masyarakat mengenai kandungan besi dalam produk air mineral, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG PEREDARAN PRODUK KANGEN WATER

Penjelasan BPOM tentang Peredaran Produk Kangen Water dapat dilihat di...
Picture

​PERNYATAAN ASPADIN:​PEREDARAN INFORMASI MENGENAI KUALITAS AMDK

Terkait dengan beredarnya video di berbagai media sosial dan pesan elektronik seperti WA akhir-akhir ini mengenai kualitas air kemasan (AMDK), dengan ini ASPADIN menyatakan...

PENJELASAN BPOM RI TENTANG ISU BAHAYA AIR KEMASAN YANG DITINGGAL DI DALAM MOBIL

Sehubungan dengan informasi di media sosial mengenai “Air Kemasan Yang Ditinggal Di Dalam Mobil Anda Sangat Berbahaya!”, BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut...

Picture

PERNYATAAN ASPADIN BERKAITAN DENGAN PENELITIAN YANG DISPONSORI ORB MEDIA

Menanggapi adanya berita mengenai penelitan Orb Media, konsorsium jurnalis yang berbasis di Washington, Amerika, yang menemukan...
Picture

​KLARIFIKASI BPOM RI TENTANG AIR MINERAL YANG DIBERITAKAN TIDAK AMAN DIKONSUMSI KARENA MENGANDUNG FLUOR

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai kandungan fluor dalam produk air mineral, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan...

SIARAN PERS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN: JAMIN KEAMANAN, KEMENPERIN ATUR SNI WAJIB BAGI MINUMAN KEMASAN

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minuman dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai...

PENJELASAN BPOM RI TENTANG ISU KANDUNGAN MIKROPLASTIK PADA AIR MINUM DALAM KEMASAN

Sehubungan merebaknya isu kandungan mikroplastik pada air minum dalam kemasan, BPOM memandang perlu untuk memberikan penjelasan sebagai berikut...

Apakah air MINUM DALAM kemasan itu?

tahukah kamu perbedaan air MINUM DALAM kemasan dengan air perpipaan?

Yuk simak video berikut:

Klik untuk mengetahui ASPADIN lebih lanjut
Industri Air Minum Dalam Kemasan di Indonesia dimulai pada tahun 1973. 
Pada tahun 1991 jumlah industri mencapai 122 perusahaan. ​Atas prakarsa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian maka dibentuklah Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan, yang dikenal dengan ASPADIN.
Sampai dengan tahun 2017 jumlah anggota ASPADIN telah mencapai 201 dari sekitar 700 industri Air Kemasan. ASPADIN membantu menjaga kelangsungan  dan kepentingan usaha para anggota melalui berbagai aktivitas.
Picture
Klik untuk mengetahui Kegiatan ASPADIN
Picture
ASPADIN berperan aktif memberikan masukan dalam penyusunan regulasi, antara lain:
​
1. Regulasi terkait Sumber Daya Air
2. SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun
3. Regulasi Pengelolaan Sampah
4. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Air Kemasan
5. Regulasi Jaminan Produk Halal
6. SNI Kemasan
7. Regulasi terkait CSR (Corporate Social Responsibility)
8. Regulasi lain yang terkait dengan Industri Air Kemasan.
Picture







© 2020 / WSL
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH
Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat
​DKI Jakarta 11480
(+62 811 928 7508)
dpp.aspadin@gmail.com /

sekretariat@aspadin.com
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI