0 Comments
Jakarta - Akhir-akhir ini beredar beberapa artikel di media tentang bahaya yang terkandung di dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan BPA. Sumber berita atau informasi ini berasal dari pihak yang tidak diketahui rekam jejak dan kompetensinya untuk berbicara mengenai aspek keamanan pangan olahan di Indonesia.
Sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang terkait keamanan pangan serta standar yang mengatur kualitas produk termasuk produk pangan di Indonesia, pihak yang berwenang membuat pernyataan publik serta mengawasi tentang aspek keamanan pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM); Pihak yang berwenang menetapkan standar suatu produk adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pihak yang berwenang mewajibkan berlakunya suatu standar untuk produk pangan adalah Kementerian Perindustrian RI. BPOM secara tegas telah membuat pernyataan resmi tentang keamanan produk AMDK galon guna ulang di Indonesia yang sudah dimuat di dalam website resmi BPOM dan beberapa Media juga menegaskan bahwa luruhan (migrasi) BPA kemasan galon guna ulang PC dan luruhan Acetaldehyde kemasan galon sekali pakai Poly Ethylene Terephtalate (PET) masih jauh dibawah ambang batas standar kemasan pangan yang ditetapkan di Indonesia. Kementerian Perindustrian juga secara tegas telah menyatakan bahwa produk AMDK baik yang dikemas dalam galon guna ulang PC maupun galon sekali pakai PET sudah memenuhi SNI wajib AMDK yang berarti aman untuk dikonsumsi. BSN juga secara tegas dalam pernyataan publiknya di berbagai media menyatakan AMDK aman dikonsumsi karena sudah memenuhi SNI yang menjamin aspek kualitas dan keamanan pangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah menyampaikan secara tegas bahwa informasi tentang bahaya produk AMDK galon guna ulang yang dikaitkan dengan BPA adalah termasuk kategori disinformasi alias hoaks. Oleh karena itu, ASPADIN memohon kepada Pemerintah agar mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang secara terus-menerus “menggoreng” isu bahaya AMDK galon guna ulang yang dikaitkan dengan BPA melalui artikel di beberapa media, dengan mengutip narasumber yang tidak berwenang, tidak jelas kompetensinya dan tidak memiliki latar belakang keahlian mengenai keamanan pangan. “Tindakan tegas dari Pemerintah ini diperlukan agar berita hoaks ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat, merusak iklim usaha yang sehat serta demi menjaga martabat dan kewibawaan Pemerintah selaku pihak yang berwenang menjaga dan mengawasi keamanan pangan di Indonesia. Dengan demikian industri AMDK dapat bangkit dari krisis akibat pandemi Covid 19 saat ini, tumbuh dengan sehat, dan tetap berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang kita cintai bersama,” tulis keterangan ASPADIN kepada Neraca, Senin (22/2). Mohar Sumber: neraca.co.id Jakarta - Akhir-akhir ini ada beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba menyebarkan hoax tentang bahaya bisphenol A (BPA) pada kemasan air yang telah terbukti keamanannya selama puluhan tahun. Anehnya, narasumber berita miring tersebut tidak memiliki latar belakang keilmuan mengenai keamanan pangan.
Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr Eko Hari Purnomo, mengatakan BPA yang ada dalam kemasan galon guna ulang jika ditinjau secara ilmiah, itu sebuah hal yang mustahil untuk menimbulkan bahaya. "Tidak mungkin ada migrasi atau perpindahan BPA dari kemasan galon ke dalam airnya, mengingat BPA itu tidak larut dalam air. BPA ini hanya larut dalam pelarut organik seperti alkohol, eter, ester, keton, dan sebagainya,” tegas Eko dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/2/2021). Eko Hari Purnomo mengatakan, hal itu yang menyebabkan sangat kecilnya kemungkinan terjadinya migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam galon isi ulang yang berbahan Polikarbonat (PC). "Itu karena air bukan pelarut yang baik untuk BPA, apalagi pada suhu ruangan. Hasil studi juga menemukan kecil kemungkinan untuk BPA bermigrasi dalam air,” ujarnya. Begitu juga jika diletakkan di perangkat dispenser, tidak akan terjadi migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam kemasan galon isi ulang. Namun, sering disalahmengertikan bahwa galon akan melepaskan BPA karena air panas yang keluar dari dispenser. "Itu yang panas adalah air yang keluar dari dispensernya, bukan air yang ada dalam galonnya. Jadi galonnya sendiri tidak panas sehingga tidak akan melepas BPA ke dalam air. Artinya, air kemasan galon isi ulang itu tetap aman meskipun menggunakan dispenser,” kata Eko. Berbicara mengenai air minum kemasan, untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC. "Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman,” tutur Eko. Pada prinsipnya, kata Eko, BPOM juga memiliki Tolerable Daily Impact untuk menentukan yang bisa ditoleransi tubuh itu berapa kadarnya. Menurutnya, jika otoritas pangan Indonesia sudah mengkalkulasi batas aman BPA dalam kemasan pangan, seharusnya masyarakat sudah tidak perlu kawatir lagi untuk menggunakannya. "Karena, kalaupun ada data-data terbaru misalnya Tolerable Daily Impact-nya harus diturunkan, pasti BPOM juga akan lakukan kajian baru lagi. Jadi tanpa diminta pun, mereka akan merevisinya. Kalau ada data-data terbaru, BPOM pasti akan langsung mengevaluasi lagi angka batas aman BPA itu," tandasnya. Sebelumnya, Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, mengendus ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menggoreng isu yang mengatakan BPA yang ada dalam kemasan galon guna ulang berbahaya bagi kesehatan. Dia menegaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga saat ini, kadar BPA yang bermigrasi dari kemasan galon guna ulang itu jauh dan sangat jauh di bawah batas maksimal yang diizinkan. "Sudah ada penjelasan kami, bahkan di IG BPOM juga sudah ada, bahwa sampai saat ini, berdasarkan hasil pengawasan kami, kadar BPA sangat jauh di bawah batas maksimal yang diizinkan,” ucapnya. Sumber: BeritaSatu.com BOGOR - Akhir-akhir ini ada beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba menyebarkan hoaks tentang bahaya Bisfenol A (BPA) pada kemasan air yang telah terbukti keamanannya selama puluhan tahun.
Anehnya, narasumber berita miring tersebut tidak memiliki latar belakang keilmuan mengenai keamanan pangan. (Baca juga: Air Kemasan Galon Isi Ulang Dijamin Aman, Ini Penjelasan BPOM ) Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Eko Hari Purnomo mengatakan, Bisfenol A (BPA) yang ada dalam kemasan galon guna ulang jika ditinjau secara ilmiah, itu sebuah hal yang mustahil untuk menimbulkan bahaya. “Tidak mungkin ada migrasi atau perpindahan BPA dari kemasan galon ke dalam airnya, mengingat BPA itu tidak larut dalam air. BPA ini hanya larut dalam pelarut organik seperti alkohol, eter, ester, keton, dan sebagainya,” kata Eko Hari Purnomo, Selasa (16/2/2021). Eko mengatakan, hal itulah yang menyebabkan sangat kecilnya kemungkinan terjadinya migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam galon guna ulang yang berbahan Polikarbonat (PC). “Itu karena air bukan pelarut yang baik untuk BPA, apalagi pada suhu ruangan. Hasil studi juga menemukan kecil kemungkinan untuk BPA bermigrasi dalam air,” kata dia. Begitu juga jika diletakkan di dispenser, tidak akan terjadi migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam kemasan galon guna ulang. “Tapi sering disalahmengertikan bahwa galon akan melepaskan BPA karena air panas yang keluar dari dispenser itu. Itu yang panas adalah air yang keluar dari dispensernya bukan air yang ada dalam galonnya. Jadi galonnya sendiri tidak panas sehingga tidak akan melepas BPA ke dalam air. Artinya, air kemasan galon guna ulang itu tetap aman meskipun menggunakan dispenser,” kata Eko. Jika ditanya apakah BPA itu berbahaya, kata Eko, dalam jumlah besar iya. Tapi kalau BPA itu ada di kemasan, untuk bisa masuk ke tubuh manusia, dia harus terlepas dulu dari kemasannya atau bermigrasi. Kalau di Indonesia, untuk menghitung berapa batas aman BPA itu jika terlepas dari kemasan dan masuk ke tubuh manusia, itu adalah tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut Eko, berbicara mengenai air minum kemasan, untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC. “Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman,” tutur Eko. Pada prinsipnya, kata Eko, BPOM juga memiliki Tolerable Daily Impact untuk menentukan yang bisa ditoleransi tubuh itu berapa kadarnya. Menurut dia, jika Otoritas pangan Indonesia sudah mengalkulasi batas aman BPA dalam kemasan pangan, seharusnya masyarakat sudah tidak perlu kawatir lagi untuk menggunakannya. “Karena, kalau pun ada data-data terbaru misalnya Tolerable Daily Impact-nya harus diturunkan, pasti BPOM juga akan lakukan kajian baru lagi. Jadi tanpa diminta pun, mereka akan merevisinya. Kalau ada data-data terbaru, BPOM pasti akan langsung mengevaluasi lagi angka batas aman BPA itu,” kata dia. Sebelumnya, Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, mengendus ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menggoreng isu yang mengatakan bahwa BPA yang ada dalam kemasan galon guna ulang berbahaya bagi kesehatan. Dia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga saat ini, kadar BPA yang bermigrasi dari kemasan galon guna ulang itu jauh dan sangat jauh di bawah batas maksimal yang diizinkan. Dia menyampaikan agar masyarakat juga perlu membaca apa yang sudah disampaikan BPOM melalui akun Instagram (IG) resmi BPOM RI di bpom_ri mengenai kemasan galon AMDK. “Sudah ada penjelasan kami, bahkan di IG BPOM juga sudah ada, bahwa sampai saat ini, berdasarkan hasil pengawasan kami, kadar BPA sangat jauh di bawah batas maksimal yang diizinkan,” pungkas dia. Sumber: sindonews.com JAKARTA -- Pemberitaan media sempat dihebohkan oleh isu galon isi ulang air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bisphenol-A/BPA yang dianggap membahayakan konsumen terutama untuk ibu hamil, janin atau bayi. Badan POM pun telah memberikan penjelasan tentang hal itu dan memastikan galon yang digunakan oleh industri AMDK yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), airnya aman dikonsumsi.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito menjelaskan, BSN telah menerapkan SNI 01-3553-2006 AMDK yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015 : Air Mineral. Ini artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di Tanah Air maupun produk impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. "Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)," kata Wahyu, dalam keterangannya, Kamis (21/1). Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Wahyu, terdapat 27 kriteria uji. Di antaranya, dari kriteria keadaan, tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co, serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU. Jika dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji. "Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI," kata dia menambahkan. Sementara terkait pengemasannya dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Pengemasan di sini seperti kemasan gelas atau botol kemasan plastik sudah melalui pemeriksaan (audit) parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2019. Ditetapkannya SNI 3553:2015 diharapkan dapat melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Selain itu juga menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, serta mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum dalam kemasan. "Masyarakat jangan mudah panik dan perlu mencermati atas pemberitaan yang bersifat disinformasi," ujar Wahyu. BSN juga berharap industri AMDK terus konsisten mentaati aturan pemerintah tentang pemberlakuan secara wajib SNI AMDK. Hal itu agar masyarakat terus terlindungi dari masalah keamanan pangan. Sumber: REPUBLIKA.CO.ID Jakarta - Baru-baru ini, masyarakat sempat dihebohkan oleh isu galon isi ulang air minum dalam kemasan/AMDK yang mengandung bisphenol-A/BPA yang dianggap membahayakan konsumen terutama untuk ibu hamil, janin atau bayi.
Badan POM pun telah memberikan penjelasan tentang hal itu dan memastikan galon yang digunakan oleh industri AMDK yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), air nya aman dikonsumsi. Mengapa AMDK sesuai SNI aman dikonsumsi? Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional/BSN, Wahyu Purbowasito menjelaskan, untuk menjamin kualitas dan keamanan AMDK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3553-2006, Air minum dalam kemasan (AMDK) yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015 : Air Mineral. SNI Air Mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib. “Ini artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air maupun produk impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ujar Wahyu, Kamis (21/1/2021). Ruang lingkup SNI 3553:2015, menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji air mineral. Dalam SNI, yang dimaksud air minum dalam kemasan yaitu air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum. Sementara, air mineral yakni air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbondioksida (CO2). Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Wahyu, terdapat 27 kriteria uji. Diantaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU. “Jika, dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji. Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI,” terang Wahyu. Sumber: Liputan6.com Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan setiap kemasan produk yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. Untuk itu, disarankan agar kemasan yang digunakan Harus yang memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Hal itu disampaikan Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati menyikapi adanya pihak yang memelintir pernyataannya untuk membangun narasi tidak benar tentang BPA dalam kemasan air galon. “Saya sampaikan ini untuk perlindungan terhadap konsumen dan juga perusahaan lokal dari serbuan produk-produk luar yang banyak tidak memenuhi standar yang aman digunakan untuk wadah makanan dan minuman,” ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2021). Nataliya menegaskan bahwa pernyataannya ditujukan untuk semua produk, bukan spesifik untuk produk tertentu. Ia mengutarakan masyarakat bisa mengetahui jenis-jenis kemasan plastik yang digunakan dengan memperhatikan nomor kode di bagian bawah kemasannya. “Kan tinggal dibalik saja botol atau wadahnya dan dilihat kemasannya itu nomor berapa. Kemasan itu memang bisa bersentuhan sama makanan atau tidak. Saya hanya menekan agar konsumen harus tahu mengenai bahan plastik yang mereka gunakan,” tukas Nataliya. Menurutnya, YLKI hanya mengingatkan agar masyarakat itu tidak asal menggunakan packaging atau produk kemasan tanpa mereka tahu resikonya apa. “Artinya, kemasan yang harus dipilih itu harus yang mengikuti aturan-aturan agar kualitas packaging atau makanannnya itu sesuai dengan standar keamanan untuk masyarakat Indonesia atau yang ber-SNI,” katanya. Karenanya, dia sangat menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media yang dianggapnya telah mencatut nama YLKI untuk sebuah pemberitaan yang tidak ada hubungannya dengan apa yang telah disampaikannya. “Saya juga menyayangkan dan heran kok beritanya seperti itu. Beritanya tidak nyambung gitu. Jadi seperti mencatut nama YLKI,” ucapnya setelah membaca berita terkait. Sebagaimana diketahui saat ini banyak beredar informasi hoax tentang bahaya BPA pada kemasan galon. Kominfo dan BPOM sudah membantah berita berita tersebut dan mengkategorikannya sebagai berita Hoax disinformasi. Sesuai dengan Kode Identifikasi Resin (Resin Identification Code), plastik diklasifikasikan menjadi 7 jenis atau 7 tingkat (grade). Kode tersebut berupa simbol angka, dimulai dari kode simbol angka 1 hingga angka 7. Bentuk setiap kode simbol berupa angka yang dikelilingi oleh tiga anak panah berbentuk segitiga. Standar Keamanan Pangan Pada dasarnya semua bahan kemasan memiliki resiko luhuran (migrasi) bahan kemasan ke dalam produk makanannya. Oleh karena itulah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) - sebagai satu satunya lembaga yang berhak menilai keamanan pangan dan mengeluarkan izin edar pangan - telah memiliki standar tentang keamanan pangan dan kemasannya dan secara rutin melakukan pengawasan pasar (post market) selain pengawasan ketika diproduksi. Untuk produk air minum dan makanan aneka jenis kemasan telah diizinkan untuk digunakan mulai dari kaleng, botol gelas, karton, hingga aneka jenis plastik. Untuk kemasan air minum galon izin edar diberikan untuk kemasan PET dan PC karena memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditentukan. Namun, berdasarkan hasil uji kemasan pangan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemasan pangan dari plastik PC ini masih aman digunakan jika memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan. Batas maksimum BPA yang bermigrasi ke dalam pangan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan Tahun 2011, ditetapkan bahwa batas maksimum migrasi BPA untuk botol minum/galon/peralatan makan-minum lainnya 0,6 ppm. “Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, R baru-baru ini. Dia mencontohkan seperti yang ada pada produk galon guna ulang. Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Kata Ema, semua jenis migrasi tentu bahaya, karenanya diatur batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau migrasinya melewati batas maksimalnya. “Makanya, untuk menjamin galon/kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan,” tukasnya. Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 58/KEP/BSN/3/2017 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 7626-1:2017 juga mengatur mengenai cara uji migrasi zat kontak pangan dari kemasan pangan plastik Policarbonat (PC) dan migrasi BPA. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, menyampaikan produk yang sudah memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut. “Jadi bisa dipastikan kemasan yang sudah ber-SNI itu aman untuk kesehatan,” katanya. Sumber: www.liputan6.com TIMESINDONESIA, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada masyarakat untuk disarankan menggunakan kemasan yang memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI. Hal ini dikatakan langsung oleh staf Peneliti YLKI, Natalia Kurniati karena adanya pihak yang sengaja memelintir pernyataannya untuk membangun narasi yang tidak benar tentang BPA dalam kemasan air galon.
“Saya sampaikan ini untuk perlindungan terhadap konsumen dan juga perusahaan lokal dari serbuan produk-produk luar yang banyak tidak memenuhi standar yang aman digunakan untuk wadah makanan dan minuman,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021). Dirinya menegaskan bahwa pernyataan tersbut diyujukan untuk semua produk dan bukan untuk produk tertentu karena dia menutarakan bahwa masyarakat bisa mengetahui jenis-jenis kemasan plastic yang digunakan dengan memperhatikan nomor kode yang ada di bagian bawah kemasan. “Kan tinggal dibalik saja botol atau wadahnya dan dilihat kemasannya itu nomor berapa. Kemasan itu memang bisa bersentuhan sama makanan atau tidak. Saya hanya menekan agar konsumen harus tahu mengenai bahan plastik yang mereka gunakan,” tukas Nataliya. Sebenarnya, menurutnya, pihak YLKI hanya mengingatkan agar masyarakat tidak asal menggunakan packaging atau produk kemasan tanpa tahu akan resiko dampaknya. “Artinya, kemasan yang harus dipilih itu harus yang mengikuti aturan-aturan agar kualitas packaging atau makanannnya itu sesuai dengan standar keamanan untuk masyarakat Indonesia atau yang ber-SNI,” bebernya. Dirinya bahkan menyayangkan terjadinya beberapa pemberitaan di sejumlah media yang dianggap mencatut nama YLKI dalam pemberitaan yang tidak ada hubungannya dengan yang dirinya sampaikan. “Saya juga menyayangkan dan heran kok beritanya seperti itu. Beritanya tidak nyambung gitu. Jadi seperti mencatut nama YLKI,” sesalnya. Tidak hanya itu, saat ini memang sering banyak beredar informasi hoax tentang bahaya BPA pada kemasan galon dan dari pihak Kominfo serta BPOM telah membantah berita tersebut dengan mengkategorikan sebagai pemberitaan Hoaks disinformasi. Sesuai dengan Kode Identifikasi Resin (Resin Identification Code), plastik diklasifikasikan menjadi 7 jenis atau 7 tingkat (grade). Kode tersebut berupa simbol angka, dimulai dari kode simbol angka 1 hingga angka 7. Bentuk setiap kode simbol berupa angka yang dikelilingi oleh tiga anak panah berbentuk segitiga. Pada dasarnya semua bahan kemasan memiliki resiko luhuran (migrasi) bahan kemasan ke dalam produk makanannya. Oleh karena itulah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) - sebagai satu satunya lembaga yang berhak menilai keamanan pangan dan mengeluarkan izin edar pangan - telah memiliki standar tentang keamanan pangan dan kemasannya dan secara rutin melakukan pengawasan pasar (post market) selain pengawasan ketika diproduksi. Untuk produk air minum dan makanan aneka jenis kemasan telah diizinkan untuk digunakan mulai dari kaleng, botol gelas, karton, hingga aneka jenis plastik. Untuk kemasan air minum galon izin edar diberikan untuk kemasan PET dan PC karena memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditentukan. Namun, berdasarkan hasil uji kemasan pangan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemasan pangan dari plastik PC ini masih aman digunakan jika memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan. Batas maksimum BPA yang bermigrasi ke dalam pangan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan Tahun 2011, ditetapkan bahwa batas maksimum migrasi BPA untuk botol minum/galon/peralatan makan-minum lainnya 0,6 ppm. “Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, R baru-baru ini. Dia mencontohkan seperti yang ada pada produk galon guna ulang. BPOM juga telah menerbitkan syarat migrasi kemasan, baik untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. “Semua jenis migrasi tentu bahaya, karenanya diatur batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau migrasinya melewati batas maksimalnya,” kata Ema. Untuk itu, Emapun menyarankan, untuk menjamin galon/kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM melakukan pengawasan post market yang salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan. Hal senada juga telah dikatakan melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 58/KEP/BSN/3/2017 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 7626-1:2017 juga mengatur mengenai cara uji migrasi zat kontak pangan dari kemasan pangan plastik Policarbonat (PC) dan migrasi BPA. Sementara, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, menyampaikan produk yang sudah memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut sehingga sudah dipastikan aman. (*) Sumber: www.timesindonesia.co.id INDUSTRY.co.id - Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan setiap kemasan produk yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. Untuk itu, disarankan agar kemasan yang digunakan itu harus yang memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Hal itu disampaikan Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati dalam keterangan tertulis yang diterima INDUSTRY.co.id, Sabtu (16/1/2021) menyikapi adanya pihak yang memelintir pernyataannya untuk membangun narasi tidak benar tentang BPA dalam kemasan air galon. “Saya sampaikan ini untuk perlindungan terhadap konsumen dan juga perusahaan lokal dari serbuan produk-produk luar yang banyak tidak memenuhi standar yang aman digunakan untuk wadah makanan dan minuman,” ujarnya Nataliya menegaskan bahwa pernyataannya ditujukan untuk semua produk, bukan spesifik untuk produk tertentu. Ia mengutarakan masyarakat bisa mengetahui jenis-jenis kemasan plastik yang digunakan dengan memperhatikan nomor kode yang ada di bagian bawah kemasannya. “Kan tinggal dibalik saja botol atau wadahnya dan dilihat kemasannya itu nomor berapa. Kemasan itu memang bisa bersentuhan sama makanan atau tidak. Saya hanya menekan agar konsumen harus tahu mengenai bahan plastik yang mereka gunakan,” tukas Nataliya. Menurutnya, YLKI hanya mengingatkan agar masyarakat itu tidak asal menggunakan packaging atau produk kemasan tanpa mereka tahu resikonya apa. “Artinya, kemasan yang harus dipilih itu harus yang mengikuti aturan-aturan agar kualitas packaging atau makanannnya itu sesuai dengan standar keamanan untuk masyarakat Indonesia atau yang ber-SNI,” katanya. Karenanya, dia sangat menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media yang dianggapnya telah mencatut nama YLKI untuk sebuah pemberitaan yang tidak ada hubungannya dengan apa yang telah disampaikannya. “Saya juga menyayangkan dan heran kok beritanya seperti itu. Beritanya tidak nyambung gitu. Jadi seperti mencatut nama YLKI,” ucapnya. Sebagaimana kita ketahui saat ini banyak beredar informasi hoax tentang bahaya BPA pada kemasan galon. Kominfo dan BPOM sudah membantah berita berita tersebut dan mengkategorikannya sebagai berita Hoax disinformasi. Sesuai dengan Kode Identifikasi Resin (Resin Identification Code), plastik diklasifikasikan menjadi 7 jenis atau 7 tingkat (grade). Kode tersebut berupa simbol angka, dimulai dari kode simbol angka 1 hingga angka 7. Bentuk setiap kode simbol berupa angka yang dikelilingi oleh tiga anak panah berbentuk segitiga. Pada dasarnya semua bahan kemasan memiliki resiko luhuran (migrasi) bahan kemasan ke dalam produk makanannya. Oleh karena itulah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) - sebagai satu satunya lembaga yang berhak menilai keamanan pangan dan mengeluarkan izin edar pangan - telah memiliki standar tentang keamanan pangan dan kemasannya dan secara rutin melakukan pengawasan pasar (post market) selain pengawasan ketika diproduksi. Untuk produk air minum dan makanan aneka jenis kemasan telah diizinkan untuk digunakan mulai dari kaleng, botol gelas, karton, hingga aneka jenis plastik. Untuk kemasan air minum galon izin edar diberikan untuk kemasan PET dan PC karena memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditentukan. Namun, berdasarkan hasil uji kemasan pangan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemasan pangan dari plastik PC ini masih aman digunakan jika memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan. Batas maksimum BPA yang bermigrasi ke dalam pangan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan Tahun 2011, ditetapkan bahwa batas maksimum migrasi BPA untuk botol minum/galon/peralatan makan-minum lainnya 0,6 ppm. “Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, R baru-baru ini. Dia mencontohkan seperti yang ada pada produk galon guna ulang. Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Kata Ema, semua jenis migrasi tentu bahaya, karenanya diatur batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau migrasinya melewati batas maksimalnya. “Makanya, untuk menjamin galon/kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan,” tukasnya. Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 58/KEP/BSN/3/2017 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 7626-1:2017 juga mengatur mengenai cara uji migrasi zat kontak pangan dari kemasan pangan plastik Policarbonat (PC) dan migrasi BPA. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, menyampaikan produk yang sudah memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut. “Jadi bisa dipastikan kemasan yang sudah ber-SNI itu aman untuk kesehatan,” katanya. Sumber: www.industry.co.id WE Online, Jakarta - Direktur Klinik Dian Perdana Medika, Jawa Tengah, dr Dian Kristiani membantah berita tentang BPA dalam galon guna ulang yang mengutip namanya sebagai pembuat pernyataan.
dr Dian mengatakan bahwa dirinya hanya mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih wadah berbahan plastik karena ada ketakutan mikropartikel yang terkandung di dalam plastik bisa mengandung BPA yang bisa berbahaya jika terkena panas dan terkonsumsi dalam jumlah besar dan dalam jangka panjang. "Jadi saya tidak pernah menyampaikan bahwa mikropartikel plastik BPA itu yang ada di dalam galon guna ulang," ujarnya Selasa (29/12) saat dimintai klarifikasinya soal pernyataannya di media yang mengatakan bahwa galon guna ulang berbahaya untuk kesehatan karena mengandung BPA. Dia mengatakan bahwa yang disampaikan saat itu adalah lebih fokus pada ketelitian memilih plastik yang mengarah kepada botol susu bayi dan tempat makan bukan galon guna ulang. "Hal itu karena botol-botol susu dan wadah makan yang saat ini beredar di masyarakat banyak yang belum melalui proses pengujian atau aman dari bahan BPA. Jadi ditakutkan jika digunakan dalam kondisi panas secara berulang-ulang, mikropartikel di plastik BPA akan larut dalam air menembus sawar plasenta dan membahayakan bayi," tuturnya. Mengenai galon guna ulang, dr Dian menegaskan bahwa dari zaman dahulu sejak galon isi ulang ada pun, masih dianggap aman sampai saat ini. "Isu ini sudah direspons aktif oleh beberapa negara seperti Kanada. Bahkan Danone pun sudah lebih spesifik dalam pemilihan plastiknya sesuai kebutuhan. Jadi kalau ada yang menulis bahwa saya mengatakan galon isi ulang berbahaya, itu tidak benar," ujarnya. Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Broto Wasisto, juga mengatakan seorang dokter tidak bisa membuat pernyataan ke publik bahwa produk makanan atau minuman itu berbahaya jika tidak disertai bukti-bukti ilmiah. "Umumnya seorang dokter akan mengikuti aturan-aturan yang secara ilmiah sudah ada bukti-buktinya. Dia bisa mengatakan lain kalau ada bukti-bukti ilmiah," katanya. Menurutnya, bukti-bukti ilmiah itu bisa diperoleh dari hasil penelitian yang baik dan itu pernah dimuat dalam majalah atau jurnal yang baik dan dipercayai oleh para ahli atau para profesional atau asosiasi orang-orang cerdik pandai. Sebelumnya, ada berita mengutip dr Dian Kristiani, Direktur Klinik Dian Perdana Medika, Jawa Tengah mengingatkan tentang bahaya Bisphenol A (BPA) yang terkandung di dalam plastik, yaitu dapat membuat masalah kesehatan seperti sindrom ovarium polikistik (PCOS) persalinan prematur. Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM) pun langsung mengklarifikasi berita hoaks tentang BPA dalam galon guna ulang dan menegaskan bahwa produk air mineral ber-SNI yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Untuk menjamin air minum dalam kemasan (AMDK) galon, baik yang guna ulang maupun sekali pakai yang beredar itu sesuai dengan persyaratan kesehatan, BPOM juga melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. "Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat," tukas Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati. Ema mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI. "Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman," ujarnya. Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah PC (poly carbonat), PET (Polyethylene Terephtalat) atau PP (Poly Propylene). Untuk galon AMDK, biasanya PC atau PET. Keduanya mempunyai syarat batas maksimal migrasi. Misalnya untuk PET, migrasinya acetaldehyde atau Alkanal, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Semuanya aman dikonsumsi selama dalam ambang batas yang sudah ditentukan. Sumber: wartaekonomi.co.id |
© 2020 / WSL |
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat DKI Jakarta 11480 (+62 811 928 7508) dpp.aspadin@gmail.com / sekretariat@aspadin.com |