ASPADIN
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI

ASPADIN ON 
PRESS/MEDIA

Sinergi Badan POM dan Lintas Sektor, Perkuat Pengawasan Air Minum

17/7/2020

0 Comments

 
Jakarta – Sebagai salah satu kebutuhan primer untuk hidup, air memegang peranan yang sangat vital bagi kehidupan. Perkembangan sosial ekonomi menggeser pola konsumsi masyarakat yang sebelumnya sebagai pangan domestik menjadi pangan komersil, termasuk produk pangan berbasis air. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini menjadi salah satu sumber air minum yang lazim dikonsumsi masyarakat. 

Dalam produksi AMDK, keamanan dan mutu merupakan hal yang harus diperhatikan dan dijaga sepanjang rantai produksi mulai dari air baku hingga produk jadi. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan produk AMDK yang dipastikan aman dan terjamin mutunya. Badan POM sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang melakukan fungsi pengawasan terhadap Obat dan Makanan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap AMKD, baik pre-market maupun post-market. Tak hanya Badan POM saja, pengawasan air juga melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, serta pemerintah daerah di Indonesia.

Menjawab tantangan pengawasan AMKD dan untuk memperkuat sistem pengawasan pre dan post-market, Badan POM menyelenggarakan Forum Group Discusion (FGD) Pengawasan Air Minum, sebagai upaya melindungi masyarakat, Kamis (16/07). FGD bertujuan untuk memfasilitasi diskusi pengawasan air minum yang dilakukan pemerintah. FGD yang diikuti oleh perwakilan dari K/L, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, dan Tangerang, serta Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) ini menghadirkan narasumber Founder and Chairman of Indonesia Waters Institute Firdaus Ali, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diwakili Direktur Kesehatan Lingkungan Imran Agus Nurali, dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang diwakili Kepala Sub. Direktorat Industri Minuman Ringan dan Pengolahan Hasil Holtikultura, Merrijantij Pungan Pintaria.  
“FGD ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari pelaku usaha AMDK yang tidak memenuhi persyaratan, respon terhadap emerging issues, perkuatan sistem pengawasan pre dan post-market untuk menjamin kualitas dan keamanan AMDK sampai ke konsumen,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam sambutannya. 

Belakangan muncul berbagai isu yang berhubungan dengan AMDK yang meresahkan masyarakat. Mulai dari isu mikroplastik pada air bersih yang menjadi bahan baku AMKD, isu residu hormon, hingga yang terbaru hoaks AMDK yang mengandung zat besi. Selain itu banyak dijumpai iklan AMDK dengan klaim berlebihan dan menyesatkan, seperti dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Badan POM melakukan pengawasan AMDK di sepanjang product life cycle meliputi evalusi pre-market, pengawasan post market, dan penindakan terhadap pelanggaran. 
Kepala Badan POM menegaskan sebelum AMDK diedarkan, Badan POM melakukan evaluasi pre-market melalui penilaian terhadap keamanan dan mutu/kualitas AMDK termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan. ”Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMKD yang memiliki kandunngan cemaran melebihi batas yang ditentukan," tegasnya.
“Badan POM rutin melakukan post-market control terhadap produk pangan termasuk AMDK yang beredar di wilayah Indonesia baik melalui pemeriksaan sarana produksi dan sarana distribusi/ritel, sampling dan pengujian, monitoring label dan iklan produk AMDK, serta survilans termasuk penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau keracunan akibat pangan,” tambah Kepala Badan POM.
Dalam paparannya, Firdaus Ali menyebut saat ini masih terdapat perbedaan dalam peraturan antar K/L yang membuat bingung para pelaku usaha. “Perlu adanya tata ulang atau harmonisasi terkait standar AMDK, agar tidak menimbulkan kerancuan dan perlu adanya updating disesuaikan dengan situasi sekarang,” ujar Firdaus Ali

Setuju dengan pernyataan Firdaus Ali, Kepala Badan POM mengingatkan tentang pentingnya sinergi antar K/L dalam pengawasan AMDK untuk melindungi masyarakat. “Upaya kita sebagai pemerintah adalah untuk melindungi agar industri air minum ini tetap berkembang dengan baik, dan yang terpenting adalah melindungi masyarakat agar produk yang dikonsumsi terjamin keamanan dan mutunya.” tutup Kepala Badan POM. (HM - Bayu)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Sumber: Badan POM

sinergi_badan_pom_dan_lintas_sektor.jpg
File Size: 908 kb
File Type: jpg
Download File

0 Comments

PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Air Mineral yang Diberitakan Tidak Aman Dikonsumsi Karena Mengandung Zat Besi

17/7/2020

0 Comments

 

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial yang menyesatkan masyarakat mengenai kandungan besi dalam produk air mineral, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.
  2. Persyaratan terkait keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK tersebut telah ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
  3. Kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik.
  4. Kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam Air Mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016. Selain itu kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
  5. Badan POM melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation), termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan. Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.
  6. Badan POM secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan termasuk AMDK yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control) baik melalui pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi, maupun kegiatan pengambilan sampel dan pengujian untuk memeriksa cara produksi/distribusi dan kualitas produk setelah diedarkan.
Kepada masyarakat dihimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial. Selalu ingat cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan tanggal Kedaluwarsa) sebelum membeli/mengonsumsi produk Obat dan Makanan.

Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081.21.9999.533, WhatsApp 081.191.81.533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Sumber: Badan POM
penjelasan_badan_pom_ri_tentang_air_mineral_yang_diberitakan_tidak_aman_dikonsumsi_karena_mengandung_zat_besi.pdf
File Size: 66 kb
File Type: pdf
Download File

0 Comments

    Archives

    February 2021
    January 2021
    December 2020
    August 2020
    July 2020
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    June 2017
    November 2016
    July 2016
    October 2015
    November 2010

    Categories

    All
    BPOM
    CUKAI KEMASAN
    SEMINAR

Picture







© 2020 / WSL
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH
Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat
​DKI Jakarta 11480
(+62 811 928 7508)
sekretariat@aspadin.com
  • Home
  • ORGANISASI
  • SEJARAH ASPADIN
  • PRESS/MEDIA
  • PENDAFTARAN ANGGOTA
  • KEGIATAN
  • LSP IM
  • REGULASI BPOM
  • REGULASI KEMENPERIN
  • REGULASI LAIN
  • DOWNLOAD
  • HUBUNGI KAMI