Sumber gambar: google Jakarta, Beritasatu.com - Sepekan belakangan banyak akun medsos (media sosial) dan beberapa artikel pemberitaan yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan meresahkan masyarakat terkait bahaya BPA (Bisphenol A) yang terkandung dalam galon isi ulang.
Kegiatan disinformasi soal BPA ini rupanya terpantau oleh situs Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan dikategorikan sebagai berita hoax kategori disinformasi. Tak tinggal diam, twitter akhirnya melakukan suspend terhadap akun-akun penyebar hoax. Salah satunya adalah akun @misterespect. Kemkominfo meletakkkan berita-berita terkait hoax BPA ini di laman resminya. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan hal itu dilakukan karena mendapat penjelasan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang menyampaikan bahwa berita yang dimuat di media sosial soal galon guna ulang yang mengandung bahan BPA itu berbahaya untuk kesehatan adalah tidak benar alias hoax. "Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Ema Setyawati, mengatakan AMDK (air minum dalam kemasan) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman,” kata Ferdinandus, sebagaimana dikutip keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Rabu (6/1/2021). Itulah sebabnya, menurut Ferdinandus, Kemkominfo melalui laman resminya menyatakan bahwa berita-berita yang ada di media sosial yang menyatakan galon guna ulang itu berbahaya sebagai berita hoax atau telah terjadi disinformasi. Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemperin), Abdul Rochim, juga memastikan mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sesuai standar, dan kemasan galon yang berbahan polietilena tereftlat (PET) maupun polycarbonate (PC) masih sesuai aturan dan aman digunakan. Terkait regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tera Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik. "Pengawasan produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulang," tuturnya. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, mengatakan produk yang memiliki logo SNI seperti galon guna ulang sudah melalui pemeriksaan atau audit, baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut. "Apalagi sertifikasi produk tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang bebas dari interest tertentu, sehingga diharapkan bisa lebih obyektif dalam menilai suatu produk,” ungkapnya. Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Eko Hari Purnomo, juga menegaskan AMDK galon guna ulang yang diproduksi pabrik-pabrik besar pasti sudah memiliki quality control yang jelas dan sumber airnya juga biasanya sudah tertentu. "Kontrolnya sudah lebih ketat. Dari sisi proses pengemasannya juga sangat steril. Apalagi mereka kan mengambil air itu dari satu sumber air dan sebelum digunakan juga sudah dilakukan dari sisi mutu mikrobiologisnya. Jadi sangat memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai air minum,” katanya. Sumber: BeritaSatu.com
0 Comments
Hoax Galon Berbahaya: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ingatkan Para Dokter Tidak Termakan Isu5/1/2021 Sumbawanews.com, Akhir-akhir ini banyak isu hoax mengenai bahaya plastik berbahan Bisphenol A (BPA) yang dikait-kaitkan dengan galon guna ulang. Sayangnya, pemberitaan hoax itu juga mengutip beberapa dokter yang seolah-oleh untuk meyakinkan bahwa hal itu adalah benar. Melihat kondisi ini, Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) DR. Dr. Prijo Sidipratomo, SpRad (K) meminta para dokter agar tidak terlalu cepat meresponi sebuah kasus yang bukan ranahnya.
“Saya jelas mempertanyakan dasar dari para dokter itu membuat pernyataan seperti itu, di mana galon guna ulang itu berbahaya. Nanti kasus ini saya coba bawa ke MKEK untuk dibahas. Sebagai Ketua Dewan Penasehat MKEK saya meminta agar dokter-dokter itu dalam berkomentar harus berbasiskan kepada incidence based,” ujarnya, Senin (4/1). Para dokter itu, kata Prijo, juga harus mengikuti regulasi yang sudah dikeluarkan pamerintah. Karena menurutnya, semua barang yang sudah beredar di Indonesai itu, yang masuk ke mulut, itu regulasinya ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Jadi kalau sudah disertifikasi oleh BPOM, ya semestinya sudah aman. Karena itu kan tanggungjawabnya BPOM,” ucapnya. Jadi, Prijo menyarankan kepada para dokter untuk tidak terlalu cepat merespon sesuatu yang sudah ada di dalam yurisdiksi atau ketentuan regulasi institusi dari pemerintah, apalagi itu sudah merupakan SOP (Standard Operating Procedure) umum. ”Dan kalau dokter itu ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat, sebaiknya memahami juga apa yang akan dibahas itu di dalam yurisdiksinya siapa. Kalau itu adalah regulasi dari BPOM, ya ikuti yang ada di sana,” tukasnya. Karena menurut Prijo, galon guna ulang itu pasti sudah melalui sebuah uji. Karena menurutnya, tidak mungkin sesuatu yang sudah beredar di masyarakat itu apalagi sudah biasa digunakan masyarakat dan produk itu dikeluarkan perusahaan-perusahaan besar, tidak tersertifikasi. “Itu pasti tersertifikasi. Jadi imbauan saya kepada para dokter jangan cepat berkomentar untuk sesuatu hal yang jangan-jangan di balik itu semua ada perang dagangnya,” katanya. Ketua MKEK IDI dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH, juga mengatakan seorang dokter harus mengikuti aturan-aturan yang secara ilmiah sudah ada bukti-bukti ilmiahnya. “Bukti ilmiah itu diperoleh dari hasil penelitian yang baik. Hasil penelitian itu juga harus dimuat dalam majalah atau journal yang dipercayai oleh para ahli atau para profesional atau asosiasi ora-orang cerdik pandai,” katanya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon guna ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas. Artinya, kemasan air minum galon isi ulang itu aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan. “Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati. Sebelumnya diberitakan, dokter spesialis anak Neonatologist dari Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Daulika Yusna, mengatakan kemasan makanan dan minuman atau galon yang mengandung BPA sangat berbahaya jika isinya dikonsumsi setiap hari dalam jangka waktu lama. “Dampak BPA tidak serta merta berefek tetapi berlangsung dalam jangka waktu lama. Contohnya pada gangguan hormon pada anak atau balita yang sedang tumbuh. Gangguan lainnya dapat memicu kanker jika BPA dikonsumsi terus-menerus,” kata Daulika baru-baru ini. Sumber: sumbawanews.com Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ingatkan Para Dokter tidak Termakan Isu Hoax Galon Berbahaya5/1/2021 SHNet, Jakarta- Akhir-akhir ini banyak isu hoax mengenai bahaya plastik berbahan Bisphenol A (BPA) yang dikait-kaitkan dengan galon guna ulang. Sayangnya, pemberitaan hoax itu juga mengutip beberapa dokter yang seolah-oleh untuk meyakinkan bahwa hal itu adalah benar. Melihat kondisi ini, Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) DR. Dr. Prijo Sidipratomo, SpRad (K) meminta para dokter agar tidak terlalu cepat merespon sebuah kasus yang bukan ranahnya.
“Saya jelas mempertanyakan dasar dari para dokter itu membuat pernyataan seperti itu, di mana galon guna ulang itu berbahaya. Nanti kasus ini saya coba bawa ke MKEK untuk dibahas. Sebagai Ketua Dewan Penasehat MKEK saya meminta agar dokter-dokter itu dalam berkomentar harus berbasiskan kepada incidence based,” ujarnya, Senin (4/1). Para dokter itu, kata Prijo, juga harus mengikuti regulasi yang sudah dikeluarkan pamerintah. Karena menurutnya, semua barang yang sudah beredar di Indonesai itu, yang masuk ke mulut, itu regulasinya ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Jadi kalau sudah disertifikasi oleh BPOM, ya semestinya sudah aman. Karena itu kan tanggungjawabnya BPOM,” ucapnya. Jadi, Prijo menyarankan kepada para dokter untuk tidak terlalu cepat merespon sesuatu yang sudah ada di dalam yurisdiksi atau ketentuan regulasi institusi dari pemerintah, apalagi itu sudah merupakan SOP (Standard Operating Procedure) umum. ”Dan kalau dokter itu ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat, sebaiknya memahami juga apa yang akan dibahas itu di dalam yurisdiksinya siapa. Kalau itu adalah regulasi dari BPOM, ya ikuti yang ada di sana,” tukasnya. Karena menurut Prijo, galon guna ulang itu pasti sudah melalui sebuah uji. Karena menurutnya, tidak mungkin sesuatu yang sudah beredar di masyarakat itu apalagi sudah biasa digunakan masyarakat dan produk itu dikeluarkan perusahaan-perusahaan besar, tidak tersertifikasi. “Itu pasti tersertifikasi. Jadi imbauan saya kepada para dokter jangan cepat berkomentar untuk sesuatu hal yang jangan-jangan di balik itu semua ada perang dagangnya,” katanya. Ketua MKEK IDI dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH, juga mengatakan seorang dokter harus mengikuti aturan-aturan yang secara ilmiah sudah ada bukti-bukti ilmiahnya. “Bukti ilmiah itu diperoleh dari hasil penelitian yang baik. Hasil penelitian itu juga harus dimuat dalam majalah atau journal yang dipercayai oleh para ahli atau para profesional atau asosiasi ora-orang cerdik pandai,” katanya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon guna ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas. Artinya, kemasan air minum galon isi ulang itu aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan. “Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati. Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menegaskan setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK) termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC wajib memiliki Sertifikat SNI dan izin edar dari BPOM. SNI dan Izin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif. “Dengan demikian, setiap produk yang telah memiliki izin edar dan SNI dipastikan telah aman oleh pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat. Galon guna ulang PC untuk AMDK ini dikatakan Rachmat sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dikatakan Rachmat, informasi yang mendiskreditkan galon guna ulang PC tersebut adalah tidak benar sehingga menyesatkan masyarakat. “Informasi tentang galon guna ulang PC yang menyesatkan ini sangat merugikan produsen AMDK yang menggunakan galon guna ulang PC serta mendiskreditkan pihak pemerintah yang berwenang memberikan izin dan mengawasi keamanan pangan di Indonesia,” tukas Rachmat. Sebelumnya diberitakan, dokter spesialis anak Neonatologist dari Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Daulika Yusna, mengatakan kemasan makanan dan minuman atau galon yang mengandung BPA sangat berbahaya jika isinya dikonsumsi setiap hari dalam jangka waktu lama. “Dampak BPA tidak serta merta berefek tetapi berlangsung dalam jangka waktu lama. Contohnya pada gangguan hormon pada anak atau balita yang sedang tumbuh. Gangguan lainnya dapat memicu kanker jika BPA dikonsumsi terus-menerus,” kata Daulika baru-baru ini. (Carles) Sumber: sinarharapan.net Penjelasan :
Beredar di media sosial informasi mengenai kandungan zat BPA pada galon isi ulang diklaim berbahaya bagi bayi, balita dan ibu hamil. Dilansir dari antaranews.co.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan menjelaskan bahwa galon isi ulang yang banyak digunakan masyarakat, memang mengandung BPA. Walau demikian, kandungan BPA dalam kemasan isi ulang yang beredar itu telah memenuhi syarat ambang batas, yang berarti aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Ema Setyawati, mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman. KATEGORI: DISINFORMASI Link Counter: https://antaranews.co.id/2021/01/02/kandungan-bpa-pada-galon-isi-ulang-berbahaya-ini-penjelasan-bpom/ https://republika.co.id/berita/qmaqdf383/kandungan-bpa-galon-isi-ulang-berbahaya-ini-penjelasan-bpom Sumber: kominfo.go.id Surabaya (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bantah pernyataan bahwa galon plastik isi ulang mengandung BPA atau Bisphenol-A, yakni kandungan kimia berbahaya untuk anak-anak.
"Saya tidak pernah diwawancarai akhir-akhir ini dan itu pernyataan tiga tahun lalu, bukan sekarang," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Sabtu. Pernyataan mengenai kandungan BPA tersebut, kata dia, yakni dalam konteks plastik secara umum. Terkait keamanan produk kemasan pangan, mengacu dari ketentuan yang telah ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa produsen wajib memenuhi semua syarat dalam regulasi keamanan pangan. Produk-produk yang telah memenuhi syarat dan uji dari BPOM akan mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Direktur Standardisasi Pangan Olahan Sutanti Siti Namtini menjelaskan pentingnya NIE yang diterbitkan BPOM menandakan pemenuhan persyaratan pangan terhadap keamanan, mutu, dan gizi. "Jika sudah mendapatkan izin edar artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya,” jelas Sutanti. “Semua air kemasan yang beredar di pasar baik dalam kemasan guna ulang maupun kemasan PET aman untuk dikonsumsi karena telah memiliki nomer izin edar,” katanya menambahkan. (*) Pewarta : Fiqih Arfani Editor : Chandra Hamdani Noer COPYRIGHT © ANTARA 2020 Sumber: jatim.antaranews.com Surabaya, mediakorannusantara.com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bantah pernyataan bahwa galon plastik isi ulang mengandung BPA atau Bisphenol-A, yakni kandungan kimia berbahaya untuk anak-anak.
“Saya tidak pernah diwawancarai akhir-akhir ini dan itu pernyataan tiga tahun lalu, bukan sekarang,” ujarnya dalam keterangan dikutip dari antaraSabtu.14/11 Pernyataan mengenai kandungan BPA tersebut, kata dia, yakni dalam konteks plastik secara umum. Terkait keamanan produk kemasan pangan, mengacu dari ketentuan yang telah ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa produsen wajib memenuhi semua syarat dalam regulasi keamanan pangan. Produk-produk yang telah memenuhi syarat dan uji dari BPOM akan mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Direktur Standardisasi Pangan Olahan Sutanti Siti Namtini menjelaskan pentingnya NIE yang diterbitkan BPOM menandakan pemenuhan persyaratan pangan terhadap keamanan, mutu, dan gizi. “Jika sudah mendapatkan izin edar artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya,” jelas Sutanti. “Semua air kemasan yang beredar di pasar baik dalam kemasan guna ulang maupun kemasan PET aman untuk dikonsumsi karena telah memiliki nomer izin edar,” katanya menambahkan. (an/wan) Sumber: mediakorannusantara.com BOGOR - Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait membantah pernyataan bahwa galon plastic isi ulang mengandung BPA. BPA (bisphenol-A) adalah bahan kimia yang ditambahkan ke banyak produk komersial, termasuk wadah makanan dan produk kebersihan.
“Itu adalah pernyataan saya tiga tahun yang lalu, bukan baru,” kata Arist memberi penjelaskan kepada media massa melalui telepon, Jumat (13/11/2020). Menurut Arist, pernyataan dirinya mengenai kandungan BPA tersebut adalah dalam konteks plastik secara umum. Ada pun, terkait keamanan produk kemasan pangan, mengacu dari ketentuan yang telah ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa produsen wajib memenuhi semua syarat dalam regulasi keamanan pangan. Produk-produk yang telah memenuhi syarat dan uji dari BPOM akan mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Sementara itu, Direktur Standardisasi Pangan Olahan Dra. Sutanti Siti Namtini Apt PhD menjelaskan, pentingnya NIE yang diterbitkan BPOM menandakan pemenuhan persyaratan pangan terhadap keamanan, mutu, dan gizi. “Jika sudah mendapatkan izin edar artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya. Semua air kemasan yang beredar di pasar baik dalam kemasan guna ulang maupun kemasan PET aman untuk dikonsumsi karena telah memiliki nomer izin edar,” kata Sutanti. Menurut dia, penggunaan kemasan plastik dalam produk pangan dimaksudkan untuk melindungi keamanan dan kualitas pangan sejak diproduksi hingga dikonsumsi. Selama puluhan tahun konsumen Indonesia mengkonsumsi air kemasan galon guna ulang secara aman karena kemasan ini bisa digunakan berulangkali setelah melalui proses pensortiran dan pencucian secara modern dan hiegienis di pabrik. Ada pun kalangan aktivis lingkungan memuji kemasan galon guna ulang karena lebih ramah lingkungan dibanding kemasan galon plastik sekali pakai. Langkah ini sejakan dengan target pemerintah untuk mengurangi 70% sampah plastik di lautan pada tahun 2025. Kalangan aktivis lingkungan termasuk greenpeace menyesalkan pemerintah memberi izin air kemasan galon sekali pakai karena akan menambah jumlah sampah plastik yang beredar di lingkungan. (Nuriwan Trihendrawan) Sumber: sindonews.com JAKARTA, investor.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan bahwa produk air mineral ber-SNI yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Untuk menjamin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon baik yang guna ulang maupun sekali pakai sudah sesuai dengan persyaratan kesehatan.
BPOM juga melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan, dalam data BPOM sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi persyaratan. Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati mengatakan bahwa yang berhak untuk menetapkan produk galon AMDK aman atau tidak adalah BPOM sedangkan Kementerian Kesehatan wewenangnya untuk pangan siap saji. Pengaturan masih ada di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan juga PP Nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan tetapi yang melaksanakan daerah. Untuk pangan olahan tetap ada di BPOM, ruang lingkup pangan sesuai UU pangan adalah pangan segar dan pangan olahan. Ia mengatakan AMDK terdiri dari 4 jenis yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis tersebut harus memenuhi syarat dan tercantum dalam SNI. “Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman, sesuai namanya Air Minum Dalam Kemasan maka kemasannya harus aman,” ujar dia di Jakarta, Selasa (15/12). BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan.biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah Poly Carbonat (PC), Poly Ethylene Terephtalat (PET) dan Poly Propylene (PP),biasanya untuk galon AMDK menggunakan PC atau PET dimana keduanya sudah mempunyai syarat batas maksimal migrasi misalnya untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Semua jenis migrasi tentu bahaya karena ada batas maksimalnya, untuk itu BPOM melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan. Pakar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Eko Hari Purnomo mengatakan, yang paling berhak mengeluarkan pernyataan bahwa semua produk makanan dan minuman aman dan tidak untuk digunakan adalah BPOM. BPOM sudah mengambil kebijakan batas migrasi maksimal BPA berdasarkan kajian ilmiah dan dipercaya. Editor : Gora Kunjana Sumber : Investor Daily Jakarta, Beritasatu.com - Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menegaskan setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK). Ini termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC yang wajib memiliki Sertifikat SNI dan izin edar dari BPOM. SNI dan Izin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif.
"Dengan demikian, setiap produk yang telah memiliki izin edar dan SNI dipastikan telah aman oleh Pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat," tegas Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Rabu (16/12/2020). Hal tersebut disampaikannya menanggapi berita yang dimuat media ini pada 7 Desember 2020 dengan judul "Penggunaan Plastik BPA Berbahaya buat Kelompok Rentan". Galon guna ulang PC untuk AMDK ini dikatakan Rachmat sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dikatakan Rachmat, informasi yang mendiskreditkan galon guna ulang PC tersebut adalah tidak benar sehingga menyesatkan masyarakat. "Informasi tentang galon guna ulang PC yang menyesatkan ini sangat merugikan produsen AMDK yang menggunakan galon guna ulang PC serta mendiskreditkan pihak Pemerintah yang berwenang memberikan izin dan mengawasi keamanan pangan di Indonesia," jelas Rachmat. Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian juga telah memastikan keamanan AMDK kemasan galon baik yang menggunakan kemasan galon guna ulang PC maupun galon PET. Kemperin bahkan terus mendorong industri makanan dan minuman menghasilkan produk yang berdaya saing sekaligus juga memastikan keamanannya bagi konsumen. Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah standar mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), termasuk kemasan galon yang berbahan polietilenatereftlat (PET) maupun PET polycarbonate (PC). “Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses pembersihan yang ketat dan tepat,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemperin, Abdul Rochim. Dirjen Industri Agro menjelaskan, produk AMDK dengan kemasan galon PET maupun PC dinilai aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang,” tuturnya. Rochim menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga konsistensi kinerja sektor-sektor binaannya yang selama ini menjadi penopang kelompok manufaktur. Misalnya, industri makanan dan minuman yang di dalamnya terdapat produsen AMDK, mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. “Jadi, Kemperin terus mendorong agar kualitas produk maupun kemasan yang digunakan sesuai aturan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya. Sumber:BeritaSatu.com Berita asli pada link berikut: https://kemenperin.go.id/artikel/21941/Kemenperin-Pastikan-Kemasan-Galon-Produk-Air-Minum-Sesuai-Aturan Kamis, 20 Agustus 2020 Kementerian Perindustrian terus mendorong industri makanan dan minuman menghasilkan produk yang berdaya saing sekaligus juga memastikan keamanannya bagi konsumen. Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah standar mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), termasuk kemasan galon yang berbahan polietilena tereftlat (PET) maupun polycarbonate (PC). “Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses pembersihan yang ketat dan tepat,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta, Kamis (20/8). Dirjen Industri Agro menjelaskan, produk AMDK dengan kemasan galon PET maupun PC dinilai aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan endapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang,” tuturnya. Rochim menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga konsistensi kinerja sektor-sektor binaannya yang selama ini menjadi penopang kelompok manufaktur. Misalnya, industri makanan dan minuman yang di dalamnya terdapat produsen AMDK, mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. “Jadi, Kemenperin terus mendorong agar kualitas produk maupun kemasan yang digunakan sesuai aturan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya. Terkait regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik. “Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk ke dalam bahan kemasan yang aman digunakan untuk pangan,” lanjutnya. Rochim menyebutkan, produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013 sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib. SPPT SNI menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar. Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. “Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga,” papar Rochim. Kemenperin mencatat, industri mamin merupakan salah satu sektor yang konsiten memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Meski mengalami tekanan berat akibat dampak pandemi Covid-19, sektor tersebut masih mampu tumbuh positif. Pada triwulan II tahun 2020 mamin tumbuh sebesar 0,22% secara tahunan (y-o-y). “Pertumbuhan positif sektor industri mamin harus terus dijaga dan tentunya harus terus ditingkatkan sehingga dapat konsisten memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” ungkapnya. Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan. Download Press Release |
© 2020 / WSL |
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat DKI Jakarta 11480 (+62 811 928 7508) dpp.aspadin@gmail.com / sekretariat@aspadin.com |