JAKARTA, investor.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan bahwa produk air mineral ber-SNI yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Untuk menjamin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon baik yang guna ulang maupun sekali pakai sudah sesuai dengan persyaratan kesehatan.
BPOM juga melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan, dalam data BPOM sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi persyaratan. Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati mengatakan bahwa yang berhak untuk menetapkan produk galon AMDK aman atau tidak adalah BPOM sedangkan Kementerian Kesehatan wewenangnya untuk pangan siap saji. Pengaturan masih ada di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan juga PP Nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan tetapi yang melaksanakan daerah. Untuk pangan olahan tetap ada di BPOM, ruang lingkup pangan sesuai UU pangan adalah pangan segar dan pangan olahan. Ia mengatakan AMDK terdiri dari 4 jenis yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis tersebut harus memenuhi syarat dan tercantum dalam SNI. “Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman, sesuai namanya Air Minum Dalam Kemasan maka kemasannya harus aman,” ujar dia di Jakarta, Selasa (15/12). BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan.biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah Poly Carbonat (PC), Poly Ethylene Terephtalat (PET) dan Poly Propylene (PP),biasanya untuk galon AMDK menggunakan PC atau PET dimana keduanya sudah mempunyai syarat batas maksimal migrasi misalnya untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Semua jenis migrasi tentu bahaya karena ada batas maksimalnya, untuk itu BPOM melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan. Pakar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Eko Hari Purnomo mengatakan, yang paling berhak mengeluarkan pernyataan bahwa semua produk makanan dan minuman aman dan tidak untuk digunakan adalah BPOM. BPOM sudah mengambil kebijakan batas migrasi maksimal BPA berdasarkan kajian ilmiah dan dipercaya. Editor : Gora Kunjana Sumber : Investor Daily
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
© 2020 / WSL |
ASPADIN
Grand Slipi Tower Lt. 42-GH Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat DKI Jakarta 11480 (+62 811 928 7508) dpp.aspadin@gmail.com / sekretariat@aspadin.com |